Serang, bantenreformasi.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang berencana melakukan pengecekan lapangan terhadap proyek pembangunan gedung pabrik lampu di Lingkungan Ampel, Kelurahan Pengampelan, pada Senin mendatang. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pembangunan tetap berlangsung.
Sebelumnya, media ini telah memberitakan persoalan tersebut dengan judul “Diduga Tanpa Izin PBG, Pembangunan Pabrik PT Global di Pengampelan Tetap Dilanjutkan.” Menindaklanjuti informasi tersebut, DPMPTSP Kota Serang akan menurunkan tim untuk memeriksa keabsahan dokumen perizinan, termasuk memastikan apakah PT Global telah memiliki PBG atau belum.

Owin, perwakilan DPMPTSP Kota Serang, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada 15 dan 17 Juli 2026, membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi.
“Informasinya memang begitu. Intinya, izinnya belum ada. Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin. Sebelum kami mengirim surat, kami berharap pihak perusahaan segera mengurus perizinannya. Kalau mereka tetap membandel, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Nanti akan kami kabari lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Pengampelan, Dayat, mengatakan bahwa pihak perusahaan memang pernah datang ke kantor kelurahan. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut hanya sebatas pemberitahuan rencana kegiatan dan belum disertai pengajuan izin secara tertulis.
“Waktu itu mereka datang hanya untuk memberi tahu akan ada kegiatan. Saya sempat menanyakan soal izin PBG dan dijawab masih dalam proses pengurusan. Sampai sekarang, sudah lebih dari tiga bulan, belum ada lagi kabar maupun pengajuan izin secara tertulis,” jelas Dayat.
Dayat juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kelurahan belum pernah menerima koordinasi resmi terkait perizinan lingkungan.
“Masyarakat mungkin mengira pihak kelurahan sudah mendapat koordinasi, padahal tidak. Bahkan, saat itu pemilik PT Global sempat menerima telepon dari salah seorang anggota dewan sehingga langsung berpamitan. Saya menghargai beliau, tetapi seharusnya pemilik perusahaan diarahkan untuk segera mengurus izin lingkungan melalui pihak kelurahan. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Sueb selaku petugas keamanan proyek menyampaikan bahwa pengurusan perizinan disebut telah ditangani oleh seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial S.
“Kalau soal ada atau tidaknya izin, itu urusan perusahaan. Yang saya tahu, pengurusannya dilakukan oleh anggota DPRD Kota Serang berinisial S,” katanya singkat.
Tim Bantenreformasi.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini guna memastikan proses pembangunan pabrik lampu PT Global berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.( redaksi).

