Serang, bantenreformasi.com – Program Bantuan Pemerintah berupa Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 di SDN Warung, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, yang saat ini masih dalam tahap pelaksanaan, menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar tersebut dikerjakan oleh Satuan Pendidikan (P2SP), namun dalam pelaksanaannya diduga ditemukan sejumlah kejanggalan.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, proyek tersebut terpantau minim pengawasan. Tidak terlihat adanya konsultan pengawas di lokasi pekerjaan, sementara pengawasan dari Dinas Pendidikan juga dinilai belum optimal. Kondisi tersebut diduga berdampak pada pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Beberapa temuan di lapangan di antaranya:
Pada Papan Informasi Proyek (PIP) tidak tercantum nama konsultan pengawas, sehingga diduga terjadi maladministrasi.
Bangunan sekolah yang direvitalisasi diduga masih dalam kondisi layak. Saat proses pembongkaran, rangka baja ringan, atap, dan sebagian tembok terlihat masih kokoh, sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai urgensi revitalisasi tersebut.

Sebagian pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Selain itu, status kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga belum diketahui.
Pembesian pada kolom dan sloof diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan informasi yang diterima, seharusnya menggunakan besi utama berdiameter 12 mm dengan begel 8 mm. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan penggunaan besi berdiameter sekitar 10 mm dan begel sekitar 6 mm.

Kepala SDN Warung saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan meskipun pesan yang dikirim telah terbaca.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan pelaksanaan revitalisasi tersebut.
“Menurut saya bangunan ini sebenarnya masih belum layak direvitalisasi. Lihat saja rangka baja ringannya masih bagus dan kokoh. Kenapa justru direhabilitasi, sementara masih banyak bangunan lain yang kondisinya lebih memprihatinkan tetapi belum diperbaiki,” ujarnya, Rabu (08/07/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kondisi bangunan dinilai masih cukup baik.
“Kalau menurut saya, temboknya tinggal dicat saja sudah bagus lagi. Sayang kalau harus dibongkar seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja saat dimintai keterangan terkait penggunaan material pembesian menyatakan bahwa pekerjaan menggunakan besi berdiameter 12 mm dan 8 mm.
“Di sini menggunakan besi ukuran 12 dan 8 milimeter, Kang,” ucapnya.
Namun, berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi, ukuran pembesian yang digunakan diduga berbeda dengan spesifikasi yang disampaikan dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Warung, Tati, yang dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa ada balasan.
Sementara itu, pihak konsultan pengawas maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek revitalisasi tersebut.
(Redaksi)

