Serang – Menyikapi beberapa Pemberitaan yang mempersoalkan Prosedur Ambulans di Puskesmas Cikeusal Kabupaten Serang Kapus Cikeusal Dr. Siti Lolo Sundari manik Memberikan Klarifikasi terkait SOP Ambulans
(Rabu 16 September 2026).

Menurut Kepala Puskesmas Cikeusal Dr. Siti Lolo Sundari Manik
Menyampaikan”bahwa sop rujuk dan mengguankan ambulans itu dengan beberapa tahapan di antaranya kita harus menguhbungi pihak rumah sakit rujukan serta menggunakan ambulans harus dengan tenaga medis dari puskesmas,SOP rujukan yang ada di UPT. Puskesamas Cikeusal ini menjadi acuan bagi seluruh petugas dalam melaksanakan proses rujukan pasien.sehingga setiap rujukan yang dilakukan dapat berjalan dengan prosodur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan ,rujukan harus berdasarkan indikasi medis dan kondisi pasien, bukan hanya atas permintaan pasien atau keluarga.
Petugas perlu melakukan pemeriksaan dan penilaian terlebih dahulu terhadap kondisi pasien untuk menentukan apakah pasien memang membutuhkan pelayanan lebih lanjut di fasilitasi kesehatan rujukan.

Kita juga perlu memperhatikan alur rujukan, kelengkapan administrasi,konunikasi dengan fasilitas kesehatan penerima rujukan,serta kesiapan pasien sebelum di rujuk.untuk kondisi yang membutuhkan penanganan segera, tentunya proses rujukan harus di lakukan secara cepat dan tepat dengan tetap memperhatikan keselamatan pasien.
Kapus berharap seluruh petugas dapat memahami dan menerapkan SOP secara konsisten, jangan sampai terjadi pemahaman dalam pelaksanaan rujukan yang nantinya dapat berdampak pada pelayanan maupun keselamatan pasien.,dan yang paling penting adalah rujukan dilakukan secara tepat indikasi,tepat,prosodur,tepat fasilitas kesehatan tujuan,dan tetap mengutamakan keselamatan pasien.

Dan terkait beberapa pemberitaan yang menyoalkan bahwa kita tidak sesuai SOP sebetulnya begini “Sipasien itu awalnya berobat sesak dan kita sudah menaganinya sesuai Prosodur dengan melakukan tindakan pertama, karna memang dia mempunyai sesak napas., dan dari Dokter kita dari puskesmas Cikeusal menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit ,sementara untuk rujukan kerumah sakit itu harus melalui prosodur dulu dan kita meminta untuk acc dari rumah sakit terlebih dahulu lalu kita menghubungi pihak rumah sakit, dan kalu di Acc kita berangkat, namun si pasien itu menolak karna ingin cepat dan akhirnya menyetujui dengan penolakan rujukan ambulans kita.,karna kalu menggunakan ambulans kita itu harus dengan tenaga medis yang ada, sementara si Pasien ingin cepat cepat, akhirnya si pasien itu meminta sendiri dengan menggunakan mobil pribadi dia.
sedangkan kita harus melalui prosodur dan sebetulnya kita sudah menyampaikan terahadap pasien tetapi pasien tidak mau mengindahkannya.
Pasien yang berasal dari kecamatan petir berawal berobat ke puskesmas petir, karna div puskesmas petir pasiennya terlalu banyak (di arahkan ke puskesmas Cikeusal) sehingga kita dari puskesmas cikeusal sudah melayani dengan baik dan karna pasien mempunyai sesak napas kita menyarankan agar pasien di rujuk kerumah sakit, dengan sesuai prosodur.
Tutupnya.

