Serang, 16 September 2026 — BantenReformasi.com
Proyek pemasangan paving block di Lingkungan RT 07/RW 02, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dibiayai dari APBD Kota Serang, kini menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta lemah pengawasan — sehingga hasilnya terkesan dikerjakan asal-asalan.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, ditemukan sederet kejanggalan yang mencolok:
– ” Papan Informasi Proyek (PIP) hanya ditempel sembarangan di tembok, seolah tidak masuk dalam rincian anggaran
-” Ketua Pokmas jarang terlihat hadir di lokasi
Para pekerja sama sekali tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) — tidak ada sarung tangan, rompi, helm, sepatu boot, masker, maupun kacamata kerja
“Sarung tangan, rompi, helm, sepatu boot dan lainnya tidak disediakan Pokmas sama sekali, Kang. Upahnya belum jelas, mungkin dihitung setelah selesai. Ketua Pokmas juga tidak ada di sini, sepertinya di rumah,” ungkap salah satu pekerja di lokasi, Selasa (9/9/2026).

Tim media berupaya mendatangi kediaman ketua Pokmas, namun beliau tidak ada di rumah. Istrinya menyampaikan suami pergi tanpa memberi tahu tujuan, dan enggan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Sementara itu, Lurah Pager Agung, Kholid, tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari awak media — diduga menghindar dari konfirmasi.
Tim BantenReformasi.com berencana akan segera mendatangi pihak Kecamatan Walantaka serta Pemerintah Kota Serang guna meminta klarifikasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan ini.
Peringatan..! Proyek rakyat seharusnya dikerjakan dengan benar, aman, dan transparan. Jangan sampai keselamatan diabaikan, pengawasan ditiadakan, dan uang anggaran terpakai tanpa hasil yang layak! ( amin ).

