September 4, 2026

Revitalisasi FAUD Mekarsari Walantaka, Ketua P2SP: Besi Spesifikasi Standar Diklaim Bisa Diganti Lebih Kecil

SERANG, bantenreformasi.com – Proyek revitalisasi Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (FAUD) Mekarsari di Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dikerjakan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan dana APBN Kementerian Pendidikan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp228 juta, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang ditargetkan selesai dalam 90 hari kalender mulai Juli hingga Oktober 2026 ini diduga menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Hasil pantauan media di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan: pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap bahkan sampai alas kaki, rambu-rambu keamanan pekerjaan tidak terpasang, serta pengawasan yang sangat minim. Ironisnya, nama konsultan pengawas sama sekali tidak tercantum pada papan informasi proyek, seolah pekerjaan ini berjalan tanpa arahan dan pengawasan yang jelas.

Puncak keresahan muncul saat Ketua P2SP, Joni, justru mengklaim bahwa penurunan kualitas material besi bukanlah masalah besar. Ketika dikonfirmasi, ia menyatakan:

“Untuk ukuran besi yang seharusnya 12 mm dan 6 mm untuk ring balok, serta kuda-kuda baja ringan yang seharusnya 10 mm dan 6 mm, kalau diganti ukuran lebih kecil itu tidak masalah. Kami sudah konsultasi dengan perencana, katanya bisa saja diatur,” ujarnya santai, padahal saat diukur langsung di lapangan ukuran besi yang digunakan terbukti tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam perencanaan.

Sebelumnya, Bendahara P2SP bernama Nining juga enggan memberikan keterangan jelas saat dimintai konfirmasi. Ia beralih keesokan harinya dan menolak memberikan nomor kontak, hanya meminta awak media menemui ketua panitia. Sementara pekerja di lokasi pun mengaku tidak tahu-menahu terkait detail pekerjaan maupun kepanitiaan.

Fakta bahwa panitia P2SP bisa seenaknya menyatakan “tidak masalah” mengganti besi ukuran standar menjadi lebih kecil sungguh memprihatinkan. Kami mengingatkan tegas kepada seluruh jajaran P2SP: Jangan pernah plin-plan dan meremehkan aturan yang ada! Anggaran ini adalah uang rakyat, bukan harta pribadi yang bisa diubah sesuka hati demi keuntungan segelintir pihak. Mengurangi spesifikasi besi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan mempertaruhkan keselamatan guru, siswa, dan seluruh penghuni bangunan ini di masa depan. Jangan sampai kelalaian dan sikap sembrono ini menelan korban.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan pengawas maupun Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi. Tim media berencana kembali mendatangi Dinas Pendidikan Kota Serang guna meminta klarifikasi dan menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan yang berlaku.

(Muhammad Amin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *