September 4, 2026

PT Jayamas Makmur Indah Diduga Pakai Solar Ilegal di TPA Cilowong, Mafia Subsidi Harus Segera Diberantas!

SERANG, bantenreformasi.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang yang seharusnya menjadi proyek unggulan pengelolaan sampah justru diduga menjadi sarang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Terungkap dugaan PT Jayamas Makmur Indah (JMI) menggunakan solar ilegal untuk operasional alat berat, demi meraup keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat yang masih sulit mendapatkan pasokan solar bersubsidi.

 

Berdasarkan pantauan awak media malam, 10 Agustus 2026, terlihat sebuah mobil pikap berwarna putih dengan nomor polisi A 8154 LE yang dikemudikan Anto, sedang memindahkan solar dari tangki ke dalam drum. Solar tersebut diduga berasal dari PT Bersama Kreatif Oke yang beralamat di Jalan Raya Serpong Puspitek, Depan PDAM.

Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Agam membenarkan adanya dua pihak yang beroperasi di lokasi: pihak DLH Kota Serang dan PT Kreatif yang mengerjakan sampah dari Tangerang Selatan.

“Di lokasi ada dua kegiatan, DLH dan PT Kreatif yang mengerjakan sampah Tangsel. Ada dua alat berat yang beroperasi milik perusahaan itu. Terkait pengiriman solar menggunakan tangki itu bukan kewenangan kami, DLH tidak memfasilitasi pengadaan solar tersebut. Semua pengiriman dari perusahaan pemilik alat berat itu,” ungkap Agam.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Serang, Arief Syahrul Hakim tidak ditemui di kantor saat dikonfirmasi. Pesan konfirmasi lewat pesan singkat juga belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

 

Humas TTKBI , Aang Wahyudi Angkat bicara serta menegaskan bahwa penggunaan BBM ilegal memiliki payung hukum yang tegas. Hal ini juga diperkuat pernyataan Jamian, Ketua Aliansi Taktakan yang mengingatkan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

 

Selain sanksi pidana, pelanggar juga bisa dicabut izin usahanya, dihentikan operasionalnya secara paksa, hingga pemblokiran akses pasokan BBM bersubsidi melalui sistem QR Code oleh BPH Migas.

 

Kami tegaskan dengan tegas: Penimbun dan pengguna solar ilegal yang memangsa subsidi rakyat adalah perampok yang menyengsarakan masyarakat luas! Keuntungan yang didapat dari mengorbankan hak rakyat kecil adalah uang haram yang tidak akan membawa berkah.

 

Kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, BPH Migas, dan kepolisian: Jangan diam saja! Segera turun ke lapangan, berantas mafia solar ilegal ini sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai kejahatan ini dibiarkan berlanjut sementara rakyat kecil berdesak-desakan berebut sisa solar di pom bensin. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan bagi seluruh masyarakat.

(Muhammad Amin)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *