Serang – bantenreformasi.com – Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) wilayah Banten yang dikelola Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) menimbulkan sejumlah kejanggalan saat pelaksanaannya di Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas.

Program dengan nilai anggaran Rp195.000.000 ini didasarkan pada Perjanjian Kerjasama Nomor HK.02.01/T/BBSC3.10.3/2026/116 tertanggal 18 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender di Daerah Irigasi Cikedung. Secara resmi, pelaksana kegiatan ditetapkan Kelompok Pengelola Air (P3A) Putra Ciwaru.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda: proyek diduga dikerjakan dan dikelola langsung oleh oknum Kepala Desa setempat. Pengelolaan keuangan pun sepenuhnya dipegang oknum tersebut, sementara ketua kelompok tani hanya dijadikan tameng semata. Padahal merangkap jabatan Kepala Desa sekaligus pengurus kelompok tani jelas dilarang peraturan perundang-undangan:
– Pasal 29 huruf g UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala Desa dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
– Permendagri No. 18 Tahun 2018: Melarang Kepala Desa maupun perangkat desa menjadi pengurus kelompok tani.
– Permentan No. 67 Tahun 2016: Pengurus Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tidak boleh berstatus pamong atau perangkat desa.
Aturan ini dibuat khusus untuk menjaga netralitas, transparansi, serta mencegah penyimpangan pengelolaan dana bantuan pemerintah.
Temuan Kejanggalan di Lokasi
Berdasarkan hasil investigasi tim media, ditemukan sejumlah hal yang mencurigakan:
– Pekerjaan ini diketahui diborongkan dengan nilai Rp20.000.000.

– Bentuk pondasi terlihat meliuk-liuk seperti ular, tidak memiliki lantai dasar yang memadai, hanya berupa tumpukan batu belah yang disusun sejajar lalu disiram adukan semen yang terlalu encer.
– Kualitas dan kuantitas pekerjaan dipertanyakan, serta penggunaan material semen diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Minimnya pengawasan dari pihak BBWSC3 maupun perangkat desa membuat pelaksanaan dinilai dikerjakan secara asal-asalan.
Konfirmasi Pihak Terkait
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja menyatakan tidak berwenang memberikan penjelasan rinci.
“Soal upah belum jelas, kami hanya disuruh bekerja. Perhitungannya nanti setelah selesai. Ukuran pondasi tinggi 70 cm, lebar bawah 40 cm, atas 30 cm, panjang total 275 meter. Kalau ingin penjelasan lebih jelas, tanyalah kepada Kepala Desa saja, sebentar lagi ada utusannya,” ujar pekerja pada Jumat (26/6/2026).
Sementara itu Udin , pihak yang mengaku sebagai utusan Kepala Desa menyatakan:
“Saya hanya disuruh mengawasi pekerja. Masalah keuangan dan hal lain sepenuhnya wewenang Kepala Desa. Untuk ukuran pondasi panjang sekitar 275 meter, lebar bawah 40 cm, atas 32 cm, tinggi 70 cm. Upah tukang Rp150.000 per hari petukanya ada dua orang, dan untuk kenek keseluruhan pekerjaan ini diborongkan senilai Rp20.000.000 sampai selesai.”
Ketika ditanya terkait bentuk pondasi yang meliuk-liuk, ia menjawab: “Itu karena medan lokasi banyak berbatuan. Saya hanya utusan saja, untuk penjelasan resmi silakan temui langsung Kepala Desa. Saat ini beliau sedang merawat keluarga yang sakit di rumah sakit.” ujarnya seraya meninggalkan awak media.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukabares maupun pihak BBWSC3 belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur, penyimpangan aturan, serta rendahnya kualitas pekerjaan program ini. Tim bantenreformasi.com berencana mendatangi kantor BBWSC3 dalam waktu dekat untuk menuntaskan informasi ini.
( Opal)

