SERANG — BantenReformasi.com — Program revitalisasi gedung SMP PGRI Ciruas yang sedang berjalan, bersumber dari APBN Tahun 2026 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kini menuai dugaan pelanggaran prosedur. Proyek bernilai Rp1.112.736.000 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender ini diduga diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga. Kepala sekolah terkesan menghindar saat awak media mendatangi lokasi.
Dari hasil pantauan dan investigasi di lapangan, terlihat sederet kejanggalan yang mencolok:
– Tidak ada pengawasan: Konsultan pengawas maupun tim P2SP tidak pernah terlihat di lokasi, meskipun awak media sudah beberapa kali berkunjung. Pekerjaan berjalan seolah tanpa pengawasan apa pun.
– Keselamatan diabaikan: Banyak pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Tidak ada garis pembatas atau area larang antara lokasi proyek dan ruang kegiatan belajar-mengajar — membahayakan siswa yang sedang bersekolah.

– Warga lokal tidak dilibatkan: Seluruh tenaga kerja diduga didatangkan dari luar; warga sekitar hanya menjadi penonton.
– Jalur peruntukan diduga dilanggar: Pekerja yang ditemui mengungkapkan bahwa proyek ini dikelola oleh pihak tertentu yang direkrut langsung — bukan melalui prosedur resmi.
Devi, salah satu pekerja asal Rangkasbitung, Lebak, yang ditemui awak media pada 15 September 2026, menyampaikan:
“Di sini ada pemborongnya. Mandor jarang hadir. Yang mengajukan proyek ini yang merekrut kami. Uang turun ke beliau, baru dibagikan ke kami. Upah kenek Rp120.000, tukang Rp140.000–Rp150.000. Sudah sekitar dua minggu kami bekerja. Pengawas konsultan? Tidak ada sama sekali.”
Awak media kemudian menyambangi kantor sekolah untuk meminta keterangan resmi. Namun, dewan guru menolak memberikan kontak kepala sekolah dengan alasan beliau sedang keluar. Padahal, sejumlah siswa mengonfirmasi melihat kepala sekolah berada di lokasi sekitar — terkesan sengaja menghindar.
Sikap menghindar ini justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan proyek yang nilainya miliaran rupiah. Anggaran bukan jumlah kecil, rakyat menanggungnya, seharusnya dikelola secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, serta seluruh pihak terkait, kami mendesak:
” Segera turun ke lokasi, periksa secara langsung pelaksanaan proyek ini
” Panggil dan minta pertanggungjawaban pihak sekolah serta pelaksana
” Pastikan pengawasan berjalan, keselamatan siswa terjaga, dan anggaran digunakan sesuai peruntukan
” Libatkan warga sekitar dalam pekerjaan yang masih berlangsung
Kami juga mengingatkan: uang rakyat harus kembali ke rakyat. Jangan biarkan proyek pendidikan yang seharusnya membangun masa depan justru dirusak oleh kelalaian dan ketidakjujuran.
Tim BantenReformasi.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berencana menyambangi dinas terkait untuk konfirmasi lanjutan.
(Redaksi)

