SERANG, bantenreformasi.com – Proyek pembangunan SDN Pamarican 2 yang berlokasi di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp1,8 miliar yang dikerjakan CV. Karaton Megakarya dengan pengawasan PT. Aksara Sakti Utama, diduga jauh melenceng dari rencana serta mengurangi peralatan utama yang sudah tertuang dalam kontrak.

Berdasarkan dokumen, pekerjaan dengan nomor kontrak 640/08/SP-TENDER/SDN Pamarican 2/CK-DPUPR/2026 tertanggal 23 Juni 2026 ini bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026. Namun dalam pelaksanaannya, terindikasi tidak menggunakan peralatan utama berupa 1 unit Concrete Mixer, serta banyak temuan yang mencurigakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hasil pantauan tim media di lapangan mencatat sederet kejanggalan:
– Pelaksana proyek dan konsultan pengawas nyaris tak pernah terlihat di lokasi meski awak media sudah beberapa kali mendatangi;
– Pengadukan beton hanya mengandalkan cangkul secara manual, bukan menggunakan alat molen, sehingga mutu dan kekuatan bangunan sangat diragukan;
– Tidak menggunakan minyak bekisting saat pengecoran tiang, padahal sudah tercantum dalam RAB;
– Tak ada petugas K3 bersertifikat, banyak pekerja tidak memakai APD bahkan sampai tanpa alas kaki;
– Diduga menggunakan besi dengan ukuran lebih kecil dari standar spesifikasi yang ditetapkan;
– Pekerjaan urugan menggunakan puing-puing bongkaran bangunan dan pasir bekas galian septik tank, tanpa alat pemadat stamper kodok.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku baru ikut bekerja dan belum jelas mengenai besaran upah. “Saya baru diajak teman, ngaduknya pakai cangkul bekas pasang bata, katanya sayang kalau tidak dipakai. Tapi kenyataannya sudah habis terus dibuat lagi untuk pengecoran,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Hal senada disampaikan mandor yang dikenal Pakih. “Kalau Pak Debi (pelaksana) jarang ke sini, saya pun belum pernah bertemu. Kalau Pak Adam hanya sesekali beli material saja. Pas ditanya soal urugan pakai pasir bekas galian septik tank, alasannya sulit membuangnya jadi dipakai saja untuk urugan pondasi,” bebernya.
Saat dihubungi lewat pesan WhatsApp untuk dikonfirmasi terkait penggunaan puing bangunan dan pengadukan manual tanpa alat molen, pihak pelaksana Debi sama sekali tidak merespons.

Hingga berita ini tayang, konsultan pengawas maupun pihak dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi. Tim media meminta Dinas PUPR Kota Serang untuk segera turun langsung ke lokasi, jangan hanya duduk tenang di kursi kantor. Lakukan pengecekan menyeluruh, bandingkan apa yang ada di lapangan dengan RAB dan spesifikasi yang disepakati. Segera ambil langkah tegas dan perbaiki segala penyimpangan sebelum pekerjaan selesai, agar uang rakyat tidak habis sia-sia dan bangunan sekolah benar-benar aman serta layak digunakan oleh anak didik kelak.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemberitaan ini.
(Tim Redaksi)

