September 4, 2026

Kontrak Habis Jalan Ranca Tales Belum Selesai, DPUPR Diminta Segera Denda dan Blacklist CV Aura Nabil Pratama

SERANG, bantenreformasi.com – Proyek rekonstruksi jalan Ranca Tales, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kini menuai sorotan tajam. Pekerjaan senilai Rp4.376.090.000 yang dikerjakan CV. Aura Nabil Pratama dengan pengawasan PT. Setara Inti Rekayasa, bersumber dari Bantuan Keuangan Tangsel Tahun Anggaran 2026, diduga telah melampaui batas waktu pelaksanaan namun belum tuntas.

Berdasarkan dokumen kontrak nomor 620/17/SP/PPK/Tender/BM-DPUPR/2026, pekerjaan disepakati selesai dalam waktu 120 hari kalender. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: masa kontrak sudah habis, pekerjaan belum beres, dan pengaturan lalu lintas pun tidak disiapkan sehingga membahayakan pengguna jalan.

 

Pihak masyarakat dan pemangku kepentingan mendesak Dinas PUPR Kota Serang untuk segera menindak tegas sesuai aturan. Pelanggaran ini jelas melanggar kesepakatan kontrak, sehingga kontraktor wajib dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1% dari nilai kontrak atau bagian nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Lebih jauh, langkah pemutusan kontrak dan pemasukan ke dalam daftar hitam (blacklist) patut dijalankan agar tidak mengulangi kelalaian serupa di proyek lain.

Saat ditemui di lokasi, Sabtu (1/8/2026), pekerja justru mengaku tidak mengetahui nama pimpinan perusahaan. “Saya tidak tahu nama bosnya, coba Om cari saja di Google,” ucapnya singkat.

 

Ketika dihubungi melalui telepon guna mendapatkan penjelasan, pihak pemilik CV. Aura Nabil Pratama enggan memberikan keterangan rinci. “Saya yang mengerjakan Om, kalau kontrak habis pasti diselesaikan, kami juga kena denda. Sekarang sedang rapat, lebih baik tanya saja ke orang di lapangan,” ucapnya sekilas lalu mematikan sambungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan pengawas maupun Dinas PUPR Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi berencana dalam waktu dekat akan mendatangi Bidang Bina Marga untuk meminta klarifikasi dan kepastian tindak lanjut penanganan proyek ini.

 

Pesan Tegas:

Kepada seluruh penyedia jasa dan konsultan pengawas: Uang rakyat bukan sekadar angka di atas kertas. Kerjakanlah dengan tanggung jawab, tepat waktu, dan sesuai kesepakatan. Jangan menganggap remeh aturan, melalaikan pekerjaan, lalu menghindar saat ditanya. Kepada Dinas terkait, jangan diam saja, jalankan sanksi yang berlaku! Jangan biarkan kelalaian pihak tertentu merugikan masyarakat dan membuang anggaran negara sia-sia.( M.amin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *