KOTA SERANG – bantenreformasi.com — Proyek rekonstruksi Jalan Jakung Gedeg, yang melintasi Kampung Pasir Gadung, RT 02/06, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kini memicu sorotan tajam masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Lialang ini diduga kuat dikerjakan asal jadi, dengan ketebalan Lantai Kerja (LC) hanya 8 cm — kurang 2 cm dari spesifikasi yang mewajibkan minimal 10 cm.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam tim media di lokasi, terlihat jelas berderet kejanggalan dan penyimpangan yang sangat mencolok:
Pondasi Tembok Penahan Tanah (TPT): Batu hanya ditumpuk sejajar sampai tinggi lalu ditaburi adukan semen yang sangat encer di atasnya, berulang-ulang. Mutu dan kekuatan struktur sangat dipertanyakan, seolah-olah sekadar menutupi mata.

Penggunaan Besi Tidak Sesuai Spek: Besi yang dipasang untuk dowel dan tulangan sloof diduga berukuran lebih kecil dari standar yang ditetapkan Dinas DPUPR Kota Serang — dipakai besi “banci” demi menghemat biaya.
Ketebalan LC Kurang 2 cm: Standar minimal 10 cm, namun di lapangan hanya terukur 8 cm. Jika dikalikan panjang jalan mencapai 1.125 meter, potongan material yang dikorupsi sangat besar nilainya!

Mutu & Ketebalan Beton Juga Kurang: Seharusnya tebal 20 cm, nyatanya hanya sekitar 18 cm. Permukaan sudah banyak retak, patah tembus ke bawah, lebar retakan mencapai 2 cm. Bahkan beton uditch banyak yang sudah gompal, namun tetap dipasang begitu saja!
Pengecoran Sangat Miris: Begisting hanya ditempel kayu seadanya, diganti asal-asalan. Pekerjaan dikerjakan buru-buru tanpa standar keselamatan dan kualitas.
Minim Pengawasan & Ketertiban: Hampir tidak ada petugas pengawas di lokasi. Tidak ada petugas lalu lintas atau pengaman jalan padahal pekerjaan berada di jalur yang dilalui warga.
Pekerja asal Blora, Jawa Tengah, yang telah terlibat sejak tiga bulan lalu, menceritakan kondisi di lapangan.
“Dulu mandornya Bapak Yadi, sekarang diganti Bapak Imron. Upah kami Rp120.000 per hari, yang disediakan hanya kopi saja. Lebar jalan 4 meter, panjangnya lebih dari 1.000 meter. Sekarang mandornya ganti, semua pekerja juga diganti. Sudah dua minggu tidak ada yang bekerja, libur begitu saja,” ungkapnya, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran di atas, Mandor Imron hanya menjawab singkat: “Maaf kang, saya sedang sakit.”

Perlu diketahui, proyek ini bersumber dari Bankeu Tangsel Tahun 2026 dengan nilai anggaran Rp4.997.360.000. Nomor kontrak: 620/15/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2026, ditandatangani 13 April 2026, waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Pelaksana: CV. Lialang, Konsultan Pengawas: CV. Ratu Cipta Manajemen. Ironisnya, masa kontrak di duga sudah habis, namun pekerjaan belum selesai dan justru diragukan kualitasnya.
TEGURAN KERAS UNTUK DINAS DPUPR KOTA SERANG
Kepada Dinas DPUPR Kota Serang, kami menegaskan: JANGAN HANYA BERDIAM DIRI DI KURSI GOYANG DAN BER-AC..
Jangan biarkan kursi jabatan membuat lupa tugas pokok dan fungsi. Turun ke lapangan, cek langsung setiap senti jalan yang dibangun. Jangan biarkan anggaran hampir 5 Miliar rupiah habis untuk jalan yang retak sebelum dipakai, yang akan rusak dalam waktu singkat dan membebani rakyat kembali.
TINDAK TEGAS SESUAI ATURAN YANG BERLAKU! Panggil pelaksana, panggil konsultan pengawas yang diduga makan gaji buta. Lakukan pengujian ulang secara menyeluruh. Jika terbukti curangi spesifikasi, potong biaya, tuntut ganti rugi, dan laporkan ke pihak berwajib. Jangan biarkan proyek rakyat dijadikan ladang untung semata-mata bagi oknum yang tidak bertanggung jawab!
Publik menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas. Proyek harus berjalan sesuai spesifikasi, sesuai jadwal, dan mutu yang dijamin kuat serta awet. Sampai berita ini tayang, pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas DPUPR Kota Serang belum memberikan keterangan resmi. Tim media berencana mendatangi kantor DPUPR Kota Serang dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi langsung. (Red)

