Serang — bantenreformasi.com — Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Fasilitas Umum (PSU) di Kampung Jambu, RT ,17 RW 04 desa Bojong pandan kecamatan Tunjung Teja kabupaten serang yang dibiayai APBD Provinsi Banten senilai Rp189.230.000, kini menuai sorotan tajam. Dikerjakan oleh CV. OBI Putra Buana dengan nomor kontrak 600/SPK.0.157.UPPSU/Dperkim-3/2026 (waktu pelaksanaan 60 hari kalender, mulai 20 Agustus 2026), proyek ini terindikasi banyak kejanggalan — mulai dari spesifikasi yang dipangkas, hingga upah pekerja yang sangat tidak manusiawi.

Temuan Lapangan: Spek Dipangkas, Keselamatan Diabaikan
Hasil investigasi tim media di lokasi menemukan pelanggaran beruntun terhadap standar teknis dan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
– ❌ Tanpa Agregat A — Hanya Abu Batu Tipis 3 cm — Padahal RAB mewajibkan lapisan dasar agregat A. Paving block hanya dihamparkan di atas abu batu setebal 3 cm, dipastikan mudah amblas dan tidak awet.
– ❌ Kualitas Paving Block Diragukan — Diduga bukan jenis K300 sesuai spesifikasi. Banyak yang pecah dan tergerus saat pemasangan.
– ❌ Upah Sangat Rendah & Beban Sewa Alat Ditanggung Pekerja — Pekerja hanya dibayar Rp20.000 per hari, dan itu sudah termasuk sewa alat kerja sendiri (pacul, pengki, gerobak, linggis, dll). Pelaksana tidak menyediakan alat apa pun — pekerja wajib bawa sendiri dan bayar sewanya dari upah yang sudah sangat kecil!
– ❌ Tanpa APD Sama Sekali — Tidak disediakan sarung tangan, helm, rompi keselamatan, maupun sepatu boot. Pekerja mengaku tangannya sering lecet dan terluka karena kejepit paving block.
– K3 Diabaikan — Tidak terpasang spanduk/banner K3, poster keselamatan kerja, bahkan tidak ada kotak P3K beserta isinya di lokasi proyek.

Pekerja Mengeluh: “Kerja Berat, Upah Seperti Kerja Rodi!”
Saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi yang berjumlah sekitar 13 orang membeberkan keluh kesahnya:
“Upahnya cuma Rp20 ribu per hari, itu pun sudah termasuk sewa alat — pacul, pengki, gerobak, semuanya kami bawa sendiri dan sewanya dari upah itu. Sarung tangan juga nggak disediakan. Tangan saja sendiri, kejepit paving pasti lecet. Ketebalan abu batu cuma 3 cm, nggak ada agregat A sama sekali,” ungkap pekerja dengan penuh kekecewaan.
Sementara itu, pelaksana proyek yang disebut-sebut bernama Ferdi saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp tidak merespons, diduga alergi terhadap awak media. Ironisnya, dalam dokumen kontrak tidak tercantum nama konsultan pengawas — seolah proyek berjalan tanpa pengawasan.

PANGGILAN TEGAS KEPADA SEMUA PIHAK TERKAIT!
Kepada Pelaksana Proyek CV. OBI Putra Buana:
Hentikan praktik merugikan ini! Jangan mentang-mentang mencari pekerjaan susah, lalu semena-mena terhadap pekerja. Pekerjaan berat bukan berarti upah boleh diperas seperti kerja rodi. Sesuaikan spesifikasi dengan RAB — pasang agregat A, ganti paving block yang tidak standar, dan berikan upah yang layak serta APD lengkap. Uang rakyat Rp189 juta bukan untuk diambil untung sebesar-besarnya dengan memangkas kualitas dan upah pekerja!
Kepada Dinas Perkim Provinsi Banten:
Segera turun ke lokasi dan lakukan audit menyeluruh! Periksa apakah konsultan pengawas benar-benar ada atau tidak. Jika tidak ada, tindak tegas pelaksana. Pastikan lapisan dasar sesuai spesifikasi, kualitas paving block memenuhi standar, dan upah pekerja sesuai UMK. Jangan biarkan proyek selesai asal jadi — kerugiannya akan ditanggung masyarakat selama bertahun-tahun.
Kepada Semua Pihak Terkait:
K3 bukan pajangan! Kotak P3K, APD, dan rambu keselamatan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Mengabaikannya berarti membahayakan nyawa pekerja. Segera lengkapi semua kelengkapan sebelum melanjutkan pekerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi. Tim media akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
( Redaksi )

