Agustus 9, 2026

Pembangunan Gedung KUA Cikeusal Diduga Langgar SOP dan Kurangi Spesifikasi, Pelaksana serta Pengawas Disorot

SERANG, BANTENREFORMASI.COM – Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Daya Manunggal dengan nilai anggaran Rp1.353.400.000,00 yang bersumber dari DIPA Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dan diawasi CV. Gamaplan Konsultan tersebut diduga tidak sepenuhnya menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan tim

Bantenreformasi.com di lokasi proyek, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Di antaranya, papan informasi proyek tidak mencantumkan nomor kontrak. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian dari transparansi pelaksanaan proyek sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Selain itu, pelaksana proyek maupun konsultan pengawas disebut jarang berada di lokasi pekerjaan meski tim media telah beberapa kali melakukan pemantauan.

Di bidang keselamatan kerja, proyek tersebut juga diduga belum memenuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Di lokasi tidak terlihat adanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR), bendera K3, petugas K3 bersertifikat, maupun kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).

Tak hanya itu, sebagian besar pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Proses pengecoran tiang dan sloof pun dilakukan secara manual menggunakan pacul karena alat concrete mixer (molen) disebut mengalami kerusakan.

Tim media juga menemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Besi tulangan yang semestinya berdiameter 13 milimeter diduga menggunakan besi 10 milimeter pada beberapa bagian pekerjaan. Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.

Salah seorang pekerja bernama Eko mengaku telah bekerja sekitar dua minggu di proyek tersebut.

“Pengecoran masih pakai pacul karena molen kecil rusak. Untuk cakar ayam ukuran satu meter persegi dengan kedalaman galian sekitar 150 sentimeter. Setahu saya besi yang dipakai 13 mm ulir semua. Konsultan pengawas juga belum datang. Pelaksananya Pak Renal jarang ke sini. Upah tukang Rp150 ribu per hari, sedangkan kenek Rp110 ribu. Menurut saya memang rendah, tapi mau bagaimana lagi. Yang bekerja sekitar 10 orang, dan sampai sekarang kotak K3 juga belum ada,” ujar Eko, Kamis (23/7/2026).

Sementara itu, Wildan selaku mandor membenarkan bahwa fasilitas K3 belum tersedia.

“Kotak K3 memang belum ada, baru mau dibeli. Semen yang digunakan Rajawali sesuai RAB. Pelaksana Pak Renal memang jarang ke lokasi karena saya yang mewakili di lapangan,” katanya.

Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi Renal selaku pelaksana proyek melalui pesan singkat, termasuk terkait belum tersedianya kotak P3K di lokasi pekerjaan.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Demikian pula pihak CV. Gamaplan Konsultan selaku konsultan pengawas maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi.

Melihat berbagai temuan tersebut, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap proyek pembangunan Gedung KUA Cikeusal.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, serta ketentuan yang berlaku.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan teknis, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah tegas, mulai dari perbaikan pekerjaan, evaluasi pelaksana dan konsultan pengawas, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tim Bantenreformasi.com akan terus mendalami proyek ini dan tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalisme yang berimbang.( red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *