SERANG — bantenreformasi.com — Polemik pengalihan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ke laboratorium swasta kembali memanas, kali ini menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dan kebohongan publik dari pihak ProLab, serta temuan serius terkait kelengkapan fasilitas wajib yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat luas.
Berawal dari pemberitaan sebelumnya yang mengangkat dugaan pengarahan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ke laboratorium swasta — serta imbauan agar Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang mematuhi Surat Edaran Walikota demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) — kini perwakilan ProLab, Herman selaku Manager Marketing, justru dinilai berbelit-belit, tidak konsisten, dan saling bantah saat memberikan keterangan kepada awak media.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya lantai 2 Laboratorium ProLab, Herman justru mengingkari pernyataan sebelumnya. Ia mengaku keterangan yang disampaikan sebelumnya “tidak pasti”, hanya mendengar dari orang lain, dan tidak memiliki data yang sah.
“Kemarin saya bilang terkait permasalahan tersebut, keterangan saya tidak pasti, saya dengar dari orang, tidak punya data dan tanpa dasar, dan dapat screenshot dari kepala puskesmas , Terkait RSUD, ini sedikit berkembang dan mantan manager saya juga mempermasalahkan — kok saya masih dibawa-bawa? tapi sekarang beda bukan dia lagi manager saya yang mengelola. Saya tidak tahu yang mereka obrolkan di Dinas. Tahun ini saya yang mengelola, dan belum pernah membicarakan hal ini dengan pihak Dinas.”
Pernyataan ini justru memunculkan keraguan semakin besar. Di satu sisi ia mengaku tidak ada kesepakatan, namun di sisi lain mengakui pernah mengajukan penawaran kerja sama kepada pihak Dinas Kesehatan. Keterangannya berubah-ubah dan tidak konsisten, seolah-olah ada hal yang ditutupi.
Kepada seluruh pengusaha laboratorium swasta: Janganlah semata-mata mementingkan keuntungan pribadi yang lebih besar hingga mengabaikan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Laboratorium yang memproduksi limbah cair — terutama yang mengandung bahan kimia berbahaya, logam berat, hingga agen infeksius — wajib hukumnya memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sah sebelum membuang limbah ke lingkungan. Jika tidak, limbah beracun tersebut dapat mencemari sumber air bersih dan membahayakan kesehatan warga secara luas.

Saat ditanya lebih lanjut soal keberadaan IPAL, Herman menjawab gugup dan mengelak: “Itu lagi diurus dan bukan bagian saya, ada di bagian legal kami. Saya baru Januari 2026 masuk lagi, kalau tidak percaya tanyakan ke mantan manager dulu.” ,hingga berita ini ditayangkan, keberadaan IPAL tersebut belum dapat dibuktikan.
Kepada pihak marketing dan pimpinan laboratorium: Jangan pernah membohongi publik atau memberikan keterangan yang berubah-ubah demi menutupi kekurangan atau keuntungan pribadi. Ucapan harus dijaga, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perkataan yang menyesatkan dapat merugikan banyak pihak dan merusak kepercayaan masyarakat.
Herman sendiri menyatakan siap untuk duduk bersama, diklarifikasi, dan bahkan bersedia dimintai maaf secara publik — asalkan semua pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, dapat berkumpul dalam satu meja untuk membuktikan kebenaran. Namun sampai saat ini, kejelasan penuh belum terungkap.
Sangat disayangkan, Manager ProLab, Johan, belum dapat memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang: Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh ke lokasi. Jika terbukti laboratorium ini beroperasi tanpa IPAL yang sah, atau ada indikasi penyalahgunaan aturan demi keuntungan pribadi, lakukan penindakan tegas dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan menutup mata dan jangan biarkan keselamatan serta kesehatan masyarakat dikorbankan demi keuntungan sesaat.
Tim media Banten Reformasi akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas dan transparan demi kepentingan rakyat banyak.
(Redaksi)

