September 4, 2026

Kosan di Kampung Petung Diduga Jadi Pangkalan Prostitusi Online — Beroperasi Lama, APH Diminta Segera Tindak Tegas!

KABUPATEN SERANG, bantenreformasi.com — Tempat sewa kosan di kawasan Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kini diduga menjadi pangkalan tetap praktik prostitusi online. Kegiatan ilegal ini dikabarkan sudah berlangsung lama dan beroperasi secara terbuka, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

 

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi di lapangan, tim media mendatangi lokasi yang berupa warung kopi sekaligus pemilik kosan. Saat dikonfirmasi, pemilik yang dipanggil Sri justru dengan terbuka menawarkan jasa prostitusi.

 

“Ada perlu apa ya Pak? Kalau mau pesan kopi bisa. Kalau mau pesan cewek juga ada Pak, tinggal pilih saja yang cantik-cantik. Dijamin puas, tidak akan kecewa. Cewek di sini selalu banyak, tinggal pilih sesuai selera. Tarif booking mulai dari Rp200.000 bisa lebih, tinggal nego. Kalau cuma sewa kamar saja Rp50.000,” ujar Sri tanpa ragu.

 

Di tempat yang sama, seorang wanita yang memakai nama Nani/Ebreg membenarkan hal tersebut.

 

“Iya Pak, kalau mau pesan cewek di sini banyak. Mau cari seperti apa juga tinggal pilih. Sekarang zaman uang yang berbicara Pak,” katanya dengan santai.

 

 

 

⚖️ JELAS MELANGGAR HUKUM — PEMILIK & PELAKU BISA DIJERAT PIDANA

 

Penyediaan tempat seperti rumah, kamar kos, warung, maupun bangunan lainnya untuk praktik prostitusi adalah pelanggaran hukum berat. Pemilik maupun penyewa yang sengaja menyediakan atau membiarkan tempat tersebut digunakan untuk perbuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maupun peraturan daerah yang berlaku:

 

KUHP (Pidana)

 

– Pasal 296 KUHP (Pasal 420 UU No. 1/2023 — KUHP Baru) — Menjerat siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dan menjadikannya pencarian atau kebiasaan. Ancaman pidana: penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

 

– Pasal 506 KUHP (Pasal 421 UU No. 1/2023 — KUHP Baru) — Menjerat pihak yang mengambil keuntungan dari pelacuran wanita. Ancaman pidana: kurungan paling lama 1 tahun.

 

Peraturan Daerah & Sanksi Administratif

 

Pemilik bangunan yang membiarkan atau sengaja menyediakan tempat untuk praktik asusila juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp10–50 juta maupun tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Kesusilaan.

 

 

 

📢 SERUAN TEGAS: APH & PEMERINTAH DAERAH HARUS SEGERA BERTINDAK

 

Kegiatan yang sudah berlangsung lama dan beroperasi secara terbuka ini menjadi sorotan tajam. Masyarakat menuntut Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait Kabupaten Serang untuk segera turun ke lokasi, lakukan penyelidikan, dan tindak tegas semua pihak yang terlibat.

 

Tidak boleh ada tempat yang dijadikan sarana maksiat secara terang-terangan. Uang tidak boleh mengalahkan hukum dan norma kesusilaan! Jangan biarkan kawasan tersebut menjadi langganan pangkalan prostitusi yang meresahkan warga dan merusak tatanan masyarakat( red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *