SERANG, BANTEN , bantenreformasi.com –* Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri Ciceri Kota Serang senilai *Rp 863.447.090* dari APBN 2026 (142 Hari Kalender) menuai sorotan. Proyek yang seharusnya menciptakan lingkungan belajar aman, justru diduga abaikan K3, biarkan pedagang sayur masuk ke lingkungan sekolah, dan berujung intimidasi terhadap jurnalis.
*Kronologi Lengkap: Dari Izin Peliputan Hingga HP Diambil Guru*

Pada Rabu (08/10/2026) sekitar pukul *09.37 WIB*, awak media *Andi Coton* datang ke SD Negeri Ciceri untuk peliputan informasi publik terkait progres revitalisasi.
Izin awal diberikan oleh pihak guru dengan ucapan “silahkan saja”. Saat ditanya keberadaan Kepala Sekolah, pihak sekolah menyebut mobil ada namun orangnya tidak ada di tempat.

Saat awak media melakukan dokumentasi, tiba-tiba seorang pedagang sayur keliling masuk ke dalam lapangan sekolah. Beberapa guru terlihat berhamburan membeli sayuran dan makanan pokok di jam sekolah. Momen itu terekam kamera secara tidak sengaja.
Tak lama kemudian, sekitar *5 orang guru wanita* menghampiri awak media.
> “Sini pak media hapus,” kata salah satu guru sambil meminta HP. “Nih HP nya, kalo ibu pengen ngapus, diambil lah HP tersebut sama salah satu pihak guru tersebut.”
Terjadi perdebatan. Awak media menjelaskan bahwa ia tidak sengaja memfoto aktivitas tersebut.

> “Pa tolong hapus videonya dan fotonya pak, bapak kalo foto video silahkan foto pekerjaan revitalisasi aja jangan foto kami, nanti bapak kena kode etik undang-undang,” ujar salah satu guru tersebut.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa keberadaan pedagang di dalam lingkungan pendidikan pada jam belajar tidak dibenarkan, meskipun berdalih jam istirahat. Atas desakan tersebut, video dan foto yang merekam guru membeli sayuran akhirnya dihapus oleh pihak guru itu sendiri melalui HP awak media.
Intimidasi Berlanjut: KTA Ditanya Di suruh ke dinas
Setelah penghapusan, ke-5 guru tersebut belum puas dan meminta bukti identitas pers berupa KTA dan surat tugas. Setelah KTA diperlihatkan, mereka masih menanyakan surat tugas dengan nada tinggi.
Seorang guru pria bahkan berkata, “Kalo bisa mah cari informasi itu jangan ke sekolah SD Ciceri tapi langsung ke Dinas aja langsung.”
Sementara penjaga sekolah yang enggan disebutkan namanya berdalih, masuknya pedagang sayur keliling sudah jam istirahat 09.37 jadi bukan jam mengajar murid.
*Temuan Lapangan: K3 Diabaikan, Anak Bermain di Area Material*
Investigasi di lapangan menemukan 4 pelanggaran serius:
1. *Tumpukan kayu bekas bongkaran penuh paku* dibiarkan bertumpuk di jalur lintasan murid tanpa *garis pembatas / safety line / police line*.
2. *Tumpukan pasir, semen, dan genteng* dibiarkan di lapangan upacara, anak-anak bermain di sekitarnya.
3. *Pekerja tanpa APD K3*, hanya pakai sandal jepit, kaos oblong, celana pendek, berdiri di atas meja belajar siswa untuk mengecat plafon, tanpa helm dan tanpa perancah standar.
4. *Pedagang sayur keliling bebas masuk* hingga ke tengah lapangan sekolah.
*Dugaan Pelanggaran UU Pers*
Tindakan mengambil HP wartawan, meminta penghapusan foto/video, dan menghalangi peliputan penggunaan uang negara diduga melanggar *UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1)*, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Padahal Kemendikdasmen melalui surat *No.2561/B/C3/DM.00.02/2026 tanggal 29 Juli 2026* menegaskan program revitalisasi harus transparan, akuntabel, dan telah bekerjasama dengan *Kejaksaan Agung RI* melalui Pakta Integritas anti-pungli.
*Pertanyaan Publik:*
1. Mengapa pedagang sayur dibiarkan masuk ke lingkungan pendidikan?
2. Mengapa material berbahaya berpaku dibiarkan tanpa pengaman di area anak SD?
3. Mengapa jurnalis yang meliput dana APBN Rp 863 Juta justru diintimidasi dan HP-nya diambil untuk menghapus bukti?
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SD Negeri Ciceri belum dapat dikonfirmasi. Awak media akan melanjutkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.
Andi Coton

