Agustus 9, 2026

Diduga PIP Diubah Usai Diberitakan, Kabid Pertanian Kota Serang Justru Menghindar

KOTA SERANG, bantenreformasi.com – Dugaan penyimpangan spesifikasi teknis serta penggunaan material bangunan murah pada proyek rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kilasah kini kian diperparah dengan sikap tidak transparan dari Dinas Pertanian Kota Serang. Bahkan, Kepala Bidang terkait diketahui sengaja menghindar saat hendak dikonfirmasi awak media.

 

Ditemukan pula ketidakberesan dalam proses penunjukan konsultan pengawas yang dinilai tidak sesuai prosedur. Sebelum adanya pemberitaan, Papan Informasi Proyek (PIP) sama sekali tidak mencantumkan nama konsultan pengawas. Namun, setelah tim media Bantenreformasi.com menyoroti hal tersebut dan mengecek ulang, nama konsultan pengawas tiba-tiba dicantumkan pada papan informasi tersebut.

Perubahan mendadak pada PIP setelah mendapat sorotan publik mengindikasikan kuat adanya indikasi maladministrasi, atau upaya menutupi kelalaian transparansi sejak awal. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius:

 

– Pelanggaran Asas Transparansi: PIP wajib memuat identitas lengkap – mulai nilai kontrak, pelaksana, hingga konsultan pengawas – sejak proyek dimulai. Kelalaian ini jelas melanggar aturan keterbukaan informasi publik.

 

– Indikasi Penunjukan Fiktif: Perubahan mendadak sering dicurigai sebagai siasat panik, di mana nama konsultan pengawas baru dititipkan atau ditunjuk setelah protes muncul.

 

– Raguan Mutu Pekerjaan: Jika sebelumnya tidak ada pengawas resmi, maka kualitas pembangunan dan penerapan standar keselamatan konstruksi selama proses pengerjaan patut dipertanyakan secara serius.

 

Saat ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Dinas Pertanian Kota Serang Iwan Wibi justru mengalihkan tanggung jawab. Menurutnya, urusan teknis pembangunan sepenuhnya adalah wewenang Dinas PUPR, bukan ranah dinasnya.

“Untuk teknis pembangunan itu urusannya ke PU. Kalau kami, paling setelah dibangunkan oleh PU baru kami pakai. Kecuali kalau sudah dibangun tapi tidak digunakan, itu baru ada pertanyaan. Masalah teknis bangunan bukan urusan kami,” ujar Iwan, Senin (13/7/2026).

 

Ia menambahkan, anggaran proyek bersumber dari kementerian pusat sehingga pemeriksaannya di bawah wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Inspektorat.

 

“Bukan berarti Inspektorat tidak berfungsi, tapi kewenangan pemeriksaan sudah dibagi dengan BPK. Inspektorat memeriksa administrasi, sedangkan BPK yang memeriksa penggunaan dana. Kalau mau menemui Bu Aan selaku Kabid, silakan ke ruangan di ujung sana. Minta nomornya ke staf saja, jangan ke saya,” elaknya.

 

Terpisah, staf di ruangan Kabid Pertanian dan Perikanan mengaku atasannya sedang cuti dan tidak bisa dihubungi.

 

“Mohon maaf Pak, saya staf paling bawah tidak berani memberikan nomor pribadi Bu Kabid. Padahal tadi Bapak Sekretaris pun tau nomor Bu Kabid tadi saja minta pak ke beliau ,, Bu Kabid beliau sedang cuti dan tidak bisa dihubungi. ini juga ada surat dari Kadis yang harus ditandatangani belum di tanda tangani sama beliau , Begini saja, tulis nomor Bapak, nanti saya sampaikan lewat WhatsApp,” janjinya.

 

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pertanian. Janji staf untuk menyampaikan konfirmasi pun tak kunjung terwujud.

 

Merespons hal ini, tim media Bantenreformasi.com mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi soal alasan perubahan data mendadak pada PIP. Kami juga berencana melaporkan temuan ini ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kota Serang guna mengaudit dugaan pemalsuan data maupun kelalaian administratif yang terjadi.

(Redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *