September 23, 2026

Proyek Pemeliharaan Saluran Air Limbah Uditch di Kadu Genep Diduga Melenceng dari SOP, DPUPR Kabupaten Serang Diminta Segera Turun Langsung

SERANG — BantenReformasi.com — Proyek pemeliharaan saluran air limbah jenis U-Ditch di Desa Kadu Genep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, yang dibiayai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang pada tahun anggaran 2026, diduga kuat tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyimpang dari spesifikasi teknis yang ditetapkan.

 

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim media di lokasi proyek, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mencolok:

– Pemasangan U-Ditch ukuran 60 cm dikerjakan terburu-buru tanpa ketelitian;

 

– Pasir urugan sebagai lapisan dasar di duga kurang dari 5 cm, sekadar formalitas dan tidak memenuhi syarat ketebalan yang ditetapkan;

 

– Urugan di sisi samping U-Ditch justru menggunakan puing-puing bekas bongkaran beton, lalu ditutup tanah sisa galian di atasnya — cara kerja yang jelas melanggar ketentuan teknis.

 

Ini Bukan Sekadar Kurang Teliti, Ini Pelanggaran Serius!

 

Pemakaian puing bekas untuk lapisan penahan struktur bukan sekadar kelalaian — ini pelanggaran berat terhadap standar teknis:

-Struktur menjadi tidak kokoh dan mudah bergeser;

– Tanah di atas puing akan turun dan hanyut saat hujan, menyebabkan dinding U-Ditch retak hingga rusak;

– Puing tajam dapat menekan dinding beton pracetak dan merusaknya sewaktu-waktu;

– Jika dibiarkan hingga lolos proyek ini akan menjadi temuan pelanggaran aturan BPK maupun Inspektorat — dan berpotensi merugikan keuangan daerah , bisa diperintahkan untuk dibongkar ulang sepenuhnya dengan biaya yang sia-sia!

 

Saat dikonfirmasi, Fajar, pelaksana lapangan dari DPUPR Kabupaten Serang, mengaku ya seharusnya pakai tanah galian kembali puing itu akan di ambil lagi jangan di pakai. “Iya Pak, tadi itu pekerja , padahal saya perintahkan memang pakai tanah galian kembali. entar pak , Puing-puing itu akan diambil lagi,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).

 

Sementara itu, mandor lapangan saat ditanya ketebalan lapisan pasir dasar hanya menjawab dengan ragu: “Kira-kira 5 cm, Pak. Garis pembatas yang sudah dipasang pun hilang.” dalihnya.

 

Kepada DPUPR Kabupaten Serang: Jangan Tunggu Sampai Rusak Baru Bertindak!

 

Kepala Dinas dan jajaran pimpinan DPUPR Kabupaten Serang, kami mohon perhatian serius! Jangan biarkan proyek rakyat dikerjakan asal jadi dan melanggar aturan. Dana yang dipakai adalah uang rakyat — wajib dikelola benar, sesuai spesifikasi, dan bertahan lama. Segera turunkan tim pengawas ke lokasi, periksa langsung pelaksanaannya, perbaiki kesalahan sebelum ditutup, dan tegur siapa saja yang lalai. Jangan sampai proyek yang seharusnya bermanfaat justru menjadi sumber kerugian dan malu karena harus dibongkar ulang!

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi. Tim media berencana mendatangi kantor dinas terkait dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi secara langsung.( red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *