Agustus 9, 2026

Pembangunan SMPN 27 Serang Tanpa Konsultan Pengawas, K3 Diabaikan & Material Diduga Melenceng dari Spek

KOTA SERANG – bantenreformasi.com – Rehabilitasi gedung SMP Negeri 27 Kota Serang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 kini menuai sorotan tajam. Proyek yang masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKB) ini tertuang dalam nomor kontrak 000.3.2/033/SPK-RKB SMPN 27/DISPENDBUDKOTA/APBD Tahun 2026, ditandatangani 11 Juni 2026 dengan nilai anggaran Rp273.836.900.

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Anggita Putri selama 60 hari kalender, terhitung 11 Juni hingga 9 Agustus 2026. Seharusnya proyek ini mewujudkan sarana belajar yang layak, aman, dan nyaman bagi siswa serta guru. Namun kenyataan di lapangan sungguh memprihatinkan: proyek yang dibiayai dari uang pajak rakyat ini berjalan tanpa pendampingan konsultan pengawas, penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diabaikan, dan material diduga tidak sesuai spesifikasi.

 

Berdasarkan pantauan awak media dan keterangan warga serta pekerja, tidak satu pun pekerja yang mengenakan helm pengaman, sepatu keselamatan, rompi identitas, maupun perlengkapan APD lainnya. Padahal kebutuhan ini sudah teranggarkan dan merupakan kewajiban pelaksana demi keselamatan sendiri. Selain itu, tanpa adanya konsultan pengawas, dikhawatirkan pelaksanaan berjalan seenaknya, termasuk dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.

Aa, seorang aktivis Banten yang menyoroti hal ini, menilai pelaksanaan sangat semrawut dan melanggar aturan.

“Bagaimana mungkin pekerjaan yang menggunakan uang rakyat dibiarkan berjalan tanpa pengawasan konsultan? Penerapan K3 saja diabaikan, apalagi menjamin kualitas bangunan. Jika pelaksana tidak segera diberi sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin terkikis. Hal ini berpotensi melahirkan kecurangan, penyimpangan anggaran, hingga risiko kecelakaan kerja yang fatal,” tegasnya, Kamis (23/7/2026).

 

Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat belum ada tanggapan resmi maupun perbaikan nyata dari pihak pelaksana maupun dinas terkait, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi demi menuntut keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban yang jelas.

 

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi baik dari kontraktor pelaksana maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang terkait temuan tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *