Serang, bantenreformasi.com — Program revitalisasi satuan pendidikan SMP Negeri 9 Kota Serang, dengan anggaran Rp547.001.000 bersumber dari APBN Tahun 2026, kini menuai sorotan tajam masyarakat. Proyek yang dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini terindikasi melenceng dari rencana di berbagai sisi.
Berdasarkan papan proyek di lokasi — Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. Km 5, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya — masa pelaksanaan ditetapkan 120 hari kalender, berlangsung Agustus hingga November 2026. Namun fakta di lapangan sangat berbeda.
DIDUGA MOLOR, PEKERJAAN BARU DIMULAI OKTOBER
Pantauan langsung tim bantenreformasi.com pada Selasa, 7 Oktober 2026, menunjukkan progres pekerjaan masih sangat awal — plafon belum selesai, pengadukan material baru berjalan. Padahal seharusnya sudah memasuki bulan kedua pelaksanaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait manajemen waktu dan perencanaan pihak P2SP selaku pelaksana.
ABAIKAN KESELAMATAN KERJA, PEKERJA TANPA APD LENGKAP
Temuan yang paling memprihatinkan adalah dugaan kuat pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
– Pekerja di ketinggian hanya pakai topi kain, bukan helm keselamatan
– Pekerja mengaduk semen kaki telanjang, tanpa sepatu safety, tanpa sarung tangan, hanya baju kaos dan celana pendek
Padahal, sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, setiap pelaksana wajib menyediakan dan pekerja wajib menggunakan APD lengkap. Terlebih lokasi proyek berada di lingkungan sekolah yang masih aktif — risiko kecelakaan sangat tinggi dan membahayakan siswa-siswi.
ALAT KERJA HILANG, PENGAWASAN DINILAI LEMAH
Kejanggalan lain terungkap dari pengakuan pekerja: salah satu alat kerja berupa mesin gerinda hilang dari lokasi.
“Mesin gerinda hilang. Semoga bisa diganti,” ucap salah satu pekerja dengan nada berharap.
Fakta ini mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan keamanan di lokasi proyek. Ketika dikonfirmasi, pihak guru di sekolah justru mengaku tidak mengetahui sama sekali soal kehilangan alat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah selaku penanggung jawab P2SP belum dapat dikonfirmasi — telepon dan pesan belum mendapat tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KEPADA PIHAK TERKAIT
Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang serta Inspektorat Kota Serang, kami mohon segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Pastikan:
– Pelaksanaan proyek sesuai jadwal dan spesifikasi teknis
-Penerapan K3 dan APD dipatuhi sepenuhnya
– Pengelolaan alat dan keuangan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
– Setiap rupiah anggaran benar-benar terpakai untuk kualitas bangunan yang aman dan layak

Jangan biarkan proyek pendidikan senilai setengah miliar berjalan tanpa pengawasan. Ini menyangkut kenyamanan, keselamatan, dan hak belajar anak-anak Kota Serang, ( Andi coton).

