Juli 6, 2026

Renovasi Gedung BPP Kilasah Diduga Dilaksanakan Secara Sembarangan, Dinas Pertanian Kota Serang Bungkam

Serang – bantenreformasi.com – Pemerintah Kota Serang, Banten melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan sedang melaksanakan renovasi Gedung Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen. Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp617.624.279 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kota Serang Tahun Anggaran 2026.

 

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Putra Wisesa Utama dengan nomor kontrak 520/040/BPP‑BIDTAN/PPK/DKP3/V/2026. Namun, nama dan data konsultan pengawas tidak tercantum dalam dokumen yang diketahui. Dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga dikerjakan secara sembarangan, sementara pihak dinas tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan.

 

Kepala Kelurahan Kilasah, Opal, mengaku belum pernah menerima tembusan rencana pekerjaan maupun bertemu langsung dengan pelaksana. Padahal lokasi proyek berada tepat di belakang kantor kelurahan.

 

“Saya tidak mengetahui apa‑apa karena belum ada tembusan yang disampaikan ke sini. Padahal pengerjaannya berlangsung tepat di belakang kantor kelurahan,” ujarnya pada Rabu, 17 Juni 2026.

 

Awak media kemudian mendatangi kantor Dinas Pertanian Kota Serang guna meminta penjelasan terkait dugaan minimnya pengawasan serta ketiadaan petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersertifikat — hal yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi bangunan.

 

Sayangnya, pihak dinas tidak bersedia memberikan klarifikasi. Salah satu staf yang ditemui beralasan tidak berwenang memberikan pernyataan.

 

“Kami hanya staf biasa, bukan pejabat. Masih berstatus tenaga honorer, belum PNS. Kami pun tidak memiliki nomor telepon pejabat terkait. Mohon maaf, kami sedang sibuk bekerja,” ucapnya seolah ingin segera mengakhiri pertemuan.

Proyek ini dibiayai sepenuhnya dari uang rakyat, sehingga setiap tahap pelaksanaannya wajib terbuka, diawasi ketat, dan sesuai aturan yang berlaku. Dugaan pelaksanaan yang sembarangan, ketiadaan konsultan pengawas yang jelas, serta tidak adanya petugas K3 bersertifikat adalah hal yang tidak pantas terjadi.

 

Kami mendesak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Serang segera memberikan klarifikasi resmi secara tertulis maupun lisan. Masyarakat berhak mengetahui alasan di balik ketidakterbukaan ini, langkah pengawasan yang sebenarnya dilakukan, serta jaminan mutu dan keamanan bangunan yang sedang dibangun.

 

Kebungkaman pihak dinas akan semakin menimbulkan keraguan publik terhadap pengelolaan aset dan anggaran daerah. Pengawasan bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata kepada seluruh warga Kota Serang.( red,)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *