Serang, bantenreformasi.com – Proyek renovasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dikerjakan oleh CV Putra Wisesa Utama. Namun proyek ini menimbulkan kejanggalan: nama konsultan pengawas tidak tercantum pada Papan Informasi Proyek (PIP), sehingga memunculkan dugaan adanya pengurangan atau pencurian spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan sejumlah temuan yang mencurigakan. Di antaranya pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), pelaksana proyek maupun konsultan pengawas jarang terlihat berada di lokasi, dan yang paling mencolok adalah penggunaan besi untuk tiang yang tidak sesuai ketentuan Dinas terkait.
Tulangan besi tiang yang seharusnya berdiameter 12 mm, ternyata hanya menggunakan besi ukuran 10 mm. Sementara itu, besi cincin yang standarnya 8 mm, yang terpasang hanya berdiameter 5,6 mm. Hal ini diduga dilakukan secara sengaja akibat minimnya pengawasan dari Dinas Pertanian.
Menurut keterangan seorang pekerja yang ditemui di lokasi, pelaksana proyek jarang berkunjung karena menangani banyak pekerjaan lain.
“Kami sudah bekerja sekitar dua minggu, sebelumnya ada yang sudah satu bulan. Pekerja baru ini berasal dari Taktakan. Upah kami dibayar harian, Rp120 ribu per hari. Jumlah pekerja ada enam orang termasuk kepala tukang,” ujarnya pada Selasa (16/6/2026).
Ia juga menambahkan soal ukuran besi tersebut. “Untuk tulangan tiang tertulisnya 12 mm dan cincin 8 mm, tapi kelihatannya lebih kecil. Pelaksana jarang ke sini karena sibuk mengurus banyak proyek,” katanya. Saat ditanya soal APD, ia beralasan: “Tadi tidak dipakai karena masih basah, semalam baru selesai pengecoran.”
Pekerja lain menjelaskan bahwa kepala tukang bernama Erik dan pelaksananya bernama Pak Putra, namun nomor teleponnya tidak diketahui. “Soal konsultan pengawas kami tidak tahu. Coba tanya saja di proyek lain yang ada di Kelurahan Bendung,” ujarnya sambil menunjuk arah lokasi proyek lain.
Sementara itu, Erik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat. “Maaf, saya tidak punya nomor Pak Putra. Kalau soal kehadiran pelaksana di lokasi, ia memang datang sesekali, tapi waktunya tidak tentu,” tulisnya.
Dari data pada Papan Informasi Proyek, renovasi Gedung BPP Kasemen ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kota Serang, dengan nilai kontrak sebesar Rp617.624.279. Nomor kontrak tercatat 520/040/BPP‑BIDTAN/PPK/DKP3/V/2026. Namun, waktu pelaksanaan dan nama konsultan pengawas tidak tercantum sama sekali. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan: apa sebenarnya yang terjadi pada proyek ini?
Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan pengawas, pelaksana proyek, maupun Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim media menunggu langkah konkret dari Dinas Pertanian untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek renovasi Gedung BPP yang tersebar di wilayah Kota Serang.( red).

