Juni 22, 2026

Putusan Hukum Diabaikan,Aset Negara Di duga Terancam Ludes koalisi Pemerhati Aset Negara Siap Grudug Kejati Dan BPN Provpinsi Banten

Serang, bantenreformasi.com – Kasus sengketa aset strategis Situ Rancagede di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, yang sudah berlarut puluhan tahun, kembali menjadi sorotan tajam. Hal ini disampaikan pasca audiensi penting yang digelar Senin, 15 Juni 2026, di ruang rapat PTSP Kejaksaan Tinggi Banten. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Bidang Penkum, Jamdatun, dan Humas Kejati Banten.

 

Dalam pertemuan itu, M. Gaosul Alam, AMA, S.Pd.I., MM — akrab disapa Bang Gaos atau BG — selaku Koordinator Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara (Koalisi Petir Bersatu) yang menaungi 9 lembaga, menyampaikan sikap keras dan peringatan serius kepada pemerintah daerah.

 

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan masih menunggu surat resmi serta langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai dasar tindak lanjut hukum. Menurut Bang Gaos, sikap menunggu ini sangat berisiko. Padahal putusan hukum sudah berkekuatan tetap, bahkan diperkuat hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung, namun dikhawatirkan tidak berjalan di lapangan.

 

“Putusan sudah sah dan inkrah. Artinya negara sudah menang di meja hijau. Namun jika Pemprov diam saja dan tidak bergerak nyata, sama saja membiarkan aset negara lepas. Jangan sampai kemenangan di atas kertas berakhir kalah dalam pelaksanaan,” tegas Bang Gaos usai pertemuan.

 

Poin paling kritis yang disorot adalah beredarnya rencana pihak tertentu melakukan tukar‑menukar lahan, serta menyewakan kawasan Situ Rancagede, padahal sengketa penguasaan fisik belum selesai tuntas.

 

“Kami menangkap sinyal mengkhawatirkan: langkah tukar lahan atau pengusahaan aset itu seolah mendapat dukungan, padahal ini jelas aset negara yang status fisiknya masih diperdebatkan. Kami sayangkan dan peringatkan keras‑keras: jangan main‑mainkan aset ini yang sudah memakan banyak korban dan kerugian besar,” ujarnya.

 

Koalisi menuntut penyelesaian tuntas, transparan, sesuai aturan, dan menolak segala kompromi yang merugikan kepemilikan negara.

 

Senada disampaikan Nurhamzah, Ketua Yabpeknas Provinsi Banten yang tergabung dalam koalisi. Ia menanggapi pernyataan Jamdatun Kejati Banten yang menyebut putusan kasasi PTUN bersifat declaratoir — hanya menegaskan status, tidak bisa dieksekusi paksa.

 

Menurut Nurhamzah, meski bersifat menyatakan status, putusan itu sudah mutlak dan secara administrasi memperkuat kedudukan Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemprov Banten.

 

“Masalahnya bukan kekuatan hukum, tapi pelaksanaannya. Secara administrasi Pemprov sudah sah pemenangnya. Kelemahannya hanya belum ada perintah tegas eksekusi fisik,” jelasnya.

 

Ia menyarankan langkah strategis: Pemprov Banten wajib mengajukan gugatan baru dengan tuntutan bersifat condemnatoir — berbekal putusan sah yang ada — agar hakim mengeluarkan perintah yang bisa dieksekusi paksa atas penguasaan fisik aset tersebut.

 

Koalisi sepakat mendesak semua pihak pasca audiensi Senin 15 Juni di Kejati Banten: Kejaksaan, Pemprov, dan pemangku kepentingan harus bergerak satu arah menegakkan kepastian hukum, menjaga kedaulatan aset daerah, dan menolak pengalihan aset yang menyimpang aturan.

 

“Puluhan tahun sudah cukup. Jangan biarkan Situ Rancagede jadi bukti ketidakberdayaan hukum. Aset ini milik rakyat Banten, harus dikembalikan dan dijaga seutuhnya,” tegas koalisi.

 

Didi Haryadi, S.Pd., Ketua Himpunan Pemuda Nasional (HPN) yang bergabung dalam koalisi, juga menegaskan tekad mengawal kasus sampai tuntas.

 

“Kami tak diam melihat hukum dimainkan dan hak rakyat diabaikan. HPN bersama masyarakat siap bergerak. Jika perlu, kami turun ke jalan menyampaikan aspirasi di depan Kejati Banten, Pemprov Banten, DPRD Provinsi, ATR/BPN, hingga Biro Umum. Kami menuntut kepastian hukum atas aset Situ Rancagede,” ujarnya.

 

Gerakan ini, tambahnya, bukan sekadar protes, melainkan pengawalan nyata agar aset negara tidak ludes akibat kelalaian atau rekayasa.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *