SERANG, bantenreformasi.com — Proyek peningkatan kualitas PSU berupa pembangunan saluran drainase jenis U-Ditch di Lingkungan Krami, RW 03 dan RW 04, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kini menuai sorotan tajam. Bersumber dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 360.900.000 dan dikerjakan oleh Buana Pratama, proyek ini diduga menyalahi prosedur serta spesifikasi teknis yang ditetapkan — dan tidak tercantum adanya konsultan pengawas.
Temuan di Lapangan: Jauh dari Aturan!
Hasil investigasi tim media di lokasi mengungkap sederet kejanggalan yang sangat mencolok:
– Urugan samping U-Ditch pakai puing bekas: Batu bata, genteng, hingga sisa bongkaran beton dicampur sebagai bahan urugan — jelas melanggar aturan teknis!
– Pemasangan tanpa alas pasir: Lantai dasar U-Ditch tidak menggunakan pasir urug sesuai standar, langsung dipasang di tanah.
– Papan proyek tidak layak: Informasi proyek hanya ditempel di pohon, seolah biaya pembuatannya tidak ada dalam RAB.
– Pengawasan nyaris nihil: Pelaksana maupun konsultan pengawas jarang hadir di lokasi, proyek berjalan tanpa pengawasan memadai.
– K3 diabaikan: Sebagian pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahaya & Risiko Pelanggaran
Pemakaian puing bekas untuk urugan bukan sekadar ketidakteliti — ini pelanggaran serius! Sesuai ketentuan teknis:
– Tanah bekas galian wajib digunakan untuk pengisian dan dipadatkan dengan benar. Jika ditumpuk di atas puing tanpa pemadatan, saat musim hujan tanah akan hanyut ke rongga puing, menyebabkan permukaan tanah ambles dan meretakkan dinding U-Ditch.
– Puing beton dan batu bata tajam dapat menekan dinding U-Ditch, berisiko merusak struktur beton pracetak di bawah beban lalu lintas.
– Jika lolos hingga selesai, ini akan menjadi temuan pelanggaran BPK maupun Inspektorat — berpotensi merugikan keuangan daerah dan bisa diperintahkan untuk dibongkar ulang sepenuhnya!

Keterangan di Lokasi
Saat dikonfirmasi, Nur selaku mandor menyebut pelaksana adalah Pak Yusuf yang saat itu tidak ada di lokasi. “Terkait urugan tanyakan ke Pak Yusuf saja, takut salah ngomong. Kalau lantai dasar di RAB memang tidak ada pasir urug, APD sudah disediakan.” Ditanya soal upah pekerja, ia menjawab: “Pekerja dapat Rp 120 ribu per hari.”

Sementara itu, melalui pesan WhatsApp, Yusuf selaku pelaksana menyatakan: “Pasir urug tidak ada di RAB, kita sesuai spek.” Namun saat ditanya soal pemakaian puing bekas, jawabannya hanya singkat: “Perapihan lagi kang.”
Kepada Pihak Terkait
Kepada Dinas Perkim Provinsi Banten, PPTK, serta pihak pengawas:
Jangan biarkan proyek ini berlanjut dengan cara yang salah! Uang rakyat harus dikelola dengan mutu dan tanggung jawab. Segera turun ke lokasi, periksa ulang seluruh pekerjaan, dan tegakkan aturan teknis. Jangan tunggu sampai rusak, dibongkar ulang, atau menjadi temuan BPK baru bertindak!

Hingga berita ini diturunkan, konsultan pengawas maupun Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi apa pun. Tim media berencana mengonfirmasi langsung ke instansi terkait dalam waktu dekat. (Red)

