Dana Desa (DD) merupakan manifestasi dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan desentralisasi fiskal hingga ke tingkat desa. Pelaksanaan pengelolaan program ini bukan tanpa tantangan, transparansi dan akuntabilitas salah satu problematika yang sampai saat ini masih menjadi kasus krusial.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, masih ditemukan sekitar 14,3% desa yang belum optimal dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Laporan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tahun 2023 mencatat adanya 324 kasus penyalahgunaan Dana Desa selama periode 2016-2023. Temuan tersebut mengindikasikan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan pertanggung-jawaban dalam pengelolaan (DD).
Baru-baru ini meneliti isu-isu potensi penyimpangan yang terjadi di Desa Mekarbaru, Petir, Serang, Banten. Khususnya program Ketapang dan BUMDes, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan dari kurun waktu tahun 2022 s.d 2025 sebesar 3.9 miliar dana APBN menopang keberlangsungan roda pemerintahan Desa tersebut.
Sejalan dengan itu, pengurus LSM Abdi Gema Perak Repiana, menganalisa program penguatan Ketapang lokal desa melalui BUMDes dan Kelompok Masyarakat menjadi isue permasalahan yang sangat kompleks akhir – akhir ini. Uang ratusan juta untuk masyarakat diduga sia-sia tidak berdampak kepada peningkatan ekonomi lokal.
“Data kami menunjukkan dari tahun 2022 s.d 2025, Pemerintah Desa Mekarbaru sudah merealisasikan anggaran sebesar Rp.464 juta rupiah untuk penguatan program ketahanan pangan. Fakta di lapangan tidak berjalan dengan baik dan di anggap gagal total tidak memberikan kontribusi terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia mewujudkan swasembada pangan nasional,”tegas, Repiana
LEMAHNYA INTANSI PENGAWASAN DESA
Lemahnya peran pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, Pemerintah Kecamatan Petir dan Aparatur Badan Permusyarakatan Desa (BPD) di gadang-gadang menjadi faktor utama yang sangat krusial menyebabkan maraknya problem penyimpangan di tingkat desa.
“Peran pengawasan Bupati dan Camat sebagai pembina dan pengawas administratif keuangan desa di nilai gagal, menyebabkan roda pemerintahan tidak berjalan bersih, akibatkannya berdampak langsung kepada merosotnya kualitas fasilitas publik, hilangnya kepercayaan masyarakat bahkan bisa merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan anggaran,”ujarnya
Peran pengawasan (BPD) sering kali berujung pada maraknya penyelewengan dan dugaan korupsi dana desa. Di atas kertas, BPD memiliki kewenangan kuat, namun dalam praktiknya pengawasan menjadi tumpul.
Repi merilis, setidaknya ada tiga faktor utama dugaan tersebut bisa terjadi akibat tidak berjalannya peran BPD.
1. Konflik Kepentingan:
Hubungan kekerabatan dengan kepala desa atau adanya praktek “kongkalikong”.
2. Kapasitas SDM dan Pemahaman Aturan: Banyak anggota BPD kurang memahami tugas pokok, fungsi, dan wewenang mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta pengelolaan Dana Desa.
3. LPJ Fiktif Di Sahkan:
BPD tidak meneliti Realisasi APBDes, RAB dan tidak turun langsung ke lapangan mengecek pelaksanaan, langsung tanda tangan laporan.
KURANGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
Faktor krusial kedua menurut Repi, di akibatkan oleh kurangnya partisipasi masyarakat yang dapat mengakibatkan kebijakan tidak sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi lokal. Program cenderung menghadapi resistensi yang kuat, tanpa pemahaman mendalam tentang kebutuhan, keinginan, dan kekhawatiran masyarakat setempat, desain dan implementasi Ketapang dan Bumdes menjadi rentan terhadap kegagalan.
Dirinya merilis beberapa faktor yang mempengaruhi kegagalan program BUMDes dan Ketapang Desa Mekarbaru.
1. Penempatan kebijakan yang tidak memperhitungkan hak transparansi dan akuntabiltas mengakibatkan masyarakat merasa tidak memiliki kepemilikan dan mampaatnya terhadap program tersebut secara langsung. Sehingga masyarakat cenderung tidak memiliki insentif untuk mendukung atau memelihara keberlanjutan program tersebut.
“Lemahnya Partisipasi Masyarakat terhadap Program yang dijalankan secara top-down (perintah pusat/desa) tanpa melibatkan warga, sehingga tidak sesuai kebutuhan. Melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap perencanaan, implementasi, dan evaluasi program ketapang dan Bumdes Mekarbaru merupakan kunci penting untuk menghindari potensi kegagalan dan memastikan kesuksesan jangka panjang dari program tersebut,”cetus, Repiana
2. Pihak desa tidak menggunakan pendekatan agribisnis yang melibatkan pemberdayaan komunitas lokal dalam proses pengembangan daerah, imbasnya program itu menimbulkan potensi masalah tambahan karena tidak direncanakan secara matang dan evaluasi secara menyeluruh.
“Implementasi Ketapang dan Bumdes Mekarbaru tidak didasarkan pada penelitian berkelanjutan yang mendalam, sehingga produksi dan ketersediaan pangan tidak dapat ditingkatkan secara optimal dan pengeluaran anggaran disesuaikan dengan lebih efisien. Fakta tersebut bisa di jumpai dengan adanya kenyataan bahwa Program Hanya Berbasis Proyek (Proyek “Selesai” tapi Tidak Berkelanjutan) Kegiatan berhenti setelah dana desa cair atau fisik proyek selesai dibangun tanpa ada kelanjutan operasional,”katanya
3. Pengelolaan BUMDes dan Ketapang tidak di dukung oleh teknis SDM yang mumpuni, sehingga kelompok masyarakat dan BUMDes sebagai pengelola program tidak mampu mengelola menyebabkan terjadinya dugaan korupsi karena manajemen yang tidak profesional.
“Ketidakmampuan teknis SDM membuat produktivitas Rendah atau Gagal Panen,
hasil panen dari program jauh di bawah target atau bahkan gagal panen total, akibat ketidakmampuan teknis SDM. Imbasnya terjadinya ketergantungan terhadap Modal yang tinggi atau bisa di artikan bantuan modal awal habis, kelompok Ketapang dan Bumdes tidak mampu mandiri atau memutar modal kembali (kurang modal),”tambahnya
Imbasnya Pengelolaan program Ketapang dan BUMDes di Desa Mekarbaru tidak bisa mencerminkan usaha yang baik, kegagalan program ini berimbas besar terhadap tidak tercapainya peningkatan pendapatan dan perekonomian warga.
“Pangan tetap mahal, harga kebutuhan pokok di tingkat desa tetap tinggi dan warga tetap sulit menjangkau pangan berkualitas dan bergizi. Pada akhirnya, program yang di harapkan untuk meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, pendapatan masyarakat, dan kesejahteraan desa, menyisakan persoalan baru akibat buruknya administrasi pengelolaan keuangan negara,”tutupnya.( Redaksi)

