November 3, 2026

Revitalisasi PAUD Mauwanah Rinjani Diduga Abaikan UU KIP N0.14.tahun 2008 dan Minim Pengawasan

Kota Serang, Bantenreformasi.com — Proyek revitalisasi PAUD Mauwanah yang berlokasi di Lingkungan Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kini menjadi sorotan publik. Diduga kuat pelaksanaan proyek ini mengabaikan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta terkesan minimnya pengawasan di lapangan.

 

Dari hasil pantauan tim media di lokasi, terlihat sejumlah kejanggalan yang mencolok:

 

– Papan informasi proyek maupun struktur P2SP tidak terpasang dan tidak terlihat di lokasi

 

– Konsultan pengawas tidak pernah terlihat melakukan pemantauan pekerjaan walaupun awak media beberapa kali ke lokasi proyek

– Penggunaan besi tulangan dan cincin diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, seharus menggunakan besi 10/6mm, tapi terpantau 9,4mm untuk Tulangan tiang dan cicin hanya terpasang 4,3 mm,

 

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, “Kami sudah bekerja sekitar 15 hari, ada kurang lebih 12 orang. Upah harian kenek Rp120.000 dan petukang Rp150.000 per hari. Untuk pembesian tiang menggunakan besi diameter 10mm dan cincin 6mm. Mandor kami Pak Jumadi, dan Pak Mukri adalah Kepala Sekolah. Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke mandor saja,” ucapnya, Jumat (9/10/2026).

Sementara itu, Mandor Pak Jumadi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp hanya menjawab singkat, “Ya Pak, terkait papan proyek kemarin ada, nanti saya konfirmasi ke Pak Ketua. Terima kasih.”

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak P2SP maupun Dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Tim media berencana akan mengunjungi Dinas Pendidikan Kota Serang dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi dan informasi lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *