SERANG — bantenreformasi.com — Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya parkir mencuat di lingkungan SMP Negeri 1 Carenang, Kabupaten Serang. Selama hampir satu tahun, siswa yang membawa sepeda listrik bahkan sepeda motor dipungut biaya harian, dan praktik ini kini menuai sorotan tajam dari wali murid maupun masyarakat.
Berdasarkan keterangan wali murid yang ditemui saat menjemput anaknya, pungutan ini sudah berlangsung lama.
“Anak saya kelas dua. Untuk parkir di lingkungan sekolah itu bayar Rp.1000 per hari. Ini sudah berlangsung kurang lebih setahun,” ungkap wali murid tersebut, Jumat, 4 Agustus 2026.
Siti (bukan nama sebenarnya), salah satu siswa yang membawa sepeda listrik, membenarkan hal itu. “Benar, parkir di sini bayar Rp1.000 per hari. Diambil pagi pas datang, langsung dikasih ke Pak Peri,” jelasnya. Keterangan ini dibenarkan pula oleh teman-temannya, baik siswa perempuan maupun laki-laki — sepeda motor biasa dan sepeda listrik sama-sama dipungut Rp1.000 per hari.
Tim media pun menyaksikan langsung praktik pungutan tersebut. Benar saja, setiap hari mulai pukul 06.30 hingga 07.17 WIB, pungutan itu dilakukan oleh petugas sekolah (satpam) di lokasi sekolah.
SECARA HUKUM, INI TIDAK SAH!
Perlu ditegaskan: Pihak sekolah TIDAK memiliki wewenang untuk memungut retribusi atau biaya parkir! Kewenangan menetapkan dan memungut retribusi parkir adalah hak Pemerintah Daerah yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Segala bentuk penarikan uang secara paksa maupun tanpa dasar hukum yang sah di sekolah negeri dapat dikategorikan sebagai MALADMINISTRASI dan PUNGLI.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah Supadiyo Raharjo hanya menjawab singkat: “Nanti saja dibicarakan di sekolah, saya sekarang sedang ada kegiatan di luar.” Belum ada penjelasan resmi terkait pungutan tersebut.
Tim media berencana akan segera mengunjungi Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk meminta klarifikasi dan menindaklanjuti dugaan pungli ini.

KEPADA PIHAK TERKAIT:
Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang: Segera TURUN KE LAPANGAN, lakukan pemeriksaan menyeluruh, dan TINDAK TEGAS pelaku pungli di SMPN 1 Carenang! Jangan biarkan sekolah — yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu — justru menjadi tempat pemerasan terhadap siswa dan wali murid! Pungutan tanpa dasar hukum wajib DIHENTIKAN SEKARANG JUGA!

Kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Carenang: Pertanggungjawabkan pungutan yang sudah berlangsung hampir satu tahun! Siapa yang mengizinkan? Ke mana uangnya mengalir? Jangan sembunyikan jawaban dengan alasan sedang berhalangan — masyarakat berhak mendapat penjelasan yang transparan dan jujur!

Kepada seluruh pihak terkait: Ingat! Uang Rp1.000 per hari itu bagi sebagian warga adalah uang belanja keluarga yang dipotong setiap hari. Jangan remehkan nilainya — jika dikalikan ratusan siswa dan ratusan hari, jumlahnya sangat besar dan itu adalah HAK RAKYAT, BUKAN HAK PRIBADI SIAPA PUN! Hentikan pungli di lingkungan pendidikan, karena pendidikan harusnya membebaskan, bukan membebani! ( red)

