September 4, 2026

TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA

PULANG PISAU – bantenreformasi.com –

Keluhan masyarakat terkait penyaluran BBM di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali terbukti di lapangan. Tim Investigasi Awak media KOPITV.ID menemukan dugaan penyimpangan di “SPBU Nomor 65.748.001, Jalan Trans Bahaur Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, pada Rabu dini hari, 2 September 2026 pukul 02.30 WIB.

 

Saat tim investigasi tiba di lokasi, pagar SPBU 65.748.001 dalam keadaan tertutup. Seluruh lampu padam. Hanya lampu mesin dispenser yang menyala dan ditutup kain tenda.

Di dalam area SPBU terlihat 2 unit mobil pikap dengan nomor polisi “DA 8212 MI dan L 8033 BA* sedang melakukan pembongkaran.

Dari pantauan, BBM jenis Pertalite dibongkar ke dalam 4 buah tandon berkapasitas 1.000 liter dan puluhan jerigen.

 

Kedatangan awak media membuat sopir dan operator SPBU berinisial “Rd” terlihat panik dan berupaya memindahkan kendaraan.

Saat dikonfirmasi, Rd mengakui. “Backup kami sampai Kapolda. Kalau backup kami tidak kuat, satu liter pun kami tidak berani seperti ini Pak. Kami diinstruksikan, siapa yang datang foto orangnya dan laporkan ke kami,” ujar Rd.

Rd kemudian melakukan panggilan telepon kepada seseorang yang disebut sebagai “Acang”, penanggung jawab SPBU.

 

Awalnya sopir mengaku BBM tersebut akan dibawa ke Palangka Raya untuk dijual kembali. Namun beberapa saat kemudian, sopir mengubah keterangannya dan menyebut BBM itu untuk keperluan kerja di “gunung”.

Ketika diminta menunjukkan dokumen pengisian dan surat pengantar, operator “R” tidak dapat memberikan penjelasan apa pun.

 

Salah satu orang berinisial “A” di lokasi menyebut bahwa SPBU tersebut milik Wakil Bupati Pulang Pisau aktif berinisial “AJK”. Hal itu juga dibenarkan oleh operator Rd. “Kalau mau lanjut silakan Pak, sampai Polda pun tidak apa-apa. Backup kita kuat. Kalau tidak kuat, satu liter pun kami tidak berani jual seperti ini,” ujar Rd.

Menurut Rd, kejadian seperti ini bukan kali pertama, melainkan sudah berulang kali.

 

Berdasarkan keterangan (PN) warga sekitar, SPBU tersebut jarang dibuka untuk umum.sejak awal mulai barcode 2022. cuma satu kali saja buka pas ada audit. Meskipun ada pengiriman BBM, terutama Solar, aktivitas penjualan ke masyarakat umum nyaris tidak terlihat.”Bukti di lapangan mendukung hal itu. Rumput di sekitar SPBU tumbuh tinggi dan di trotoar tidak terlihat bekas ban kendaraan konsumen.

Saat ditanya, operator “Rd” menjawab: “Iya Pak, kalau siang buka setelah tangki datang.”

Hal itu berbeda dengan keterangan warga. “Kalau tangki datang pelayanan paling 1 jam, setelah itu dibilang habis. Tapi malam ada mobil yang muat BBM. Kami sudah geram Pak, tapi kami tidak berani dan tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurut Rd, ia hanya menjalankan perintah dari Acang selaku penanggung jawab SPBU.

Hingga akhir pemantauan, tidak satu pun dokumen pendukung yang dapat ditunjukkan. Upaya menghubungi Acang selaku penanggung jawab juga belum membuahkan hasil.

Kegiatan ini diduga melanggar:

1.Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023*: Pengisian BBM ke dalam jerigen dan drum hanya untuk kebutuhan rumah tangga dalam jumlah terbatas. Tidak untuk dijual kembali atau keperluan industri. Penyaluran wajib langsung ke tangki kendaraan.

2. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU Nomor 6 Tahun 2023: Penyalahgunaan niaga BBM dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00.

3. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar berisiko tinggi terhadap kebakaran.

 

Tim Investigasi media bersama masyarakat Pulang Pisau mendesak “BPH Migas Republik Indonesia dan PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan audit menyeluruh dan transparan kepada masyarakat terhadap SPBU 65.748.001.

Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius “BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau”Khususnya kementerian ESDM pusat.

Jika terbukti mengabaikan prosedur, maka instansi terkait wajib mengambil tindakan tegas, mulai dari penghentian pasokan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha SPBU.

Subsidi BBM adalah amanah rakyat. Tidak boleh diselewengkan dan tidak boleh ada perlakuan “istimewa” karena keterkaitan jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Manajemen SPBU 65.748.001, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum.

 

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, kami menyusun berita berdasarkan fakta, data, dan konfirmasi lapangan. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait dengan melampirkan data otentik.

Tim Investigasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *