SERANG — bantenreformasi.com — Kabar menggembirakan sekaligus menjadi titik terang bagi kasus pelecehan seksual yang dialami RA (15), warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. Korban sebelumnya melaporkan pelaku berinisial IM ke Polres Serang, Polda Banten, atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 28 Juli 2026 lalu. Kini penanganan kasus mulai bergerak ke arah penyelesaian, Minggu (30/08/2026).
Kasus Bergerak, Gelar Perkara Dijadwalkan Awal September
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Surya Budi, memberikan keterangan singkat mengenai perkembangan kasus ini:
“Berdasarkan informasi dari penyidik, gelar perkara direncanakan dilaksanakan pada minggu awal bulan September. Untuk perkembangan perkara selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik dan kuasa hukum melalui SP2HP,” ujarnya.

Keluarga Berharap Pelaku Segera Ditangkap & Dihukum Sesuai UU
Kosasih, ayah korban, menyampaikan harapan besar agar tim Reskrim Polres Serang segera memberikan kepastian hukum atas perbuatan yang dialami anaknya.
“Semoga kasus ini segera selesai, pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

PANGGILAN KEPADA APH & PUBLIK: JAGA PROFESIONALISME, TEGAKKAN KEADILAN!
Publik kini menunggu dan memantau profesionalisme kinerja Polres Serang dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang tertindas. Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana aparat penegak hukum menjalankan amanah untuk melindungi korban — terutama anak di bawah umur — dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan.
✅ Kepada Penyidik & Unit Terkait: Laksanakan gelar perkara dengan cermat, teliti, dan transparan. Pastikan seluruh bukti terkumpul, pelaku segera ditangkap, dan proses hukum berjalan cepat namun tetap sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
✅ Kepada Seluruh Elemen Masyarakat: Terus kawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan tidak bisa ditawar — terutama ketika menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Jangan biarkan kasus ini meredup sebelum pelaku dijerat hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Keadilan bagi RA! Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak boleh lolos dari hukum. Kami terus mengawal kasus ini sampai tuntas!
(Red)

