SERANG, bantenreformasi.com – Sebuah peristiwa yang mencoreng nama baik lembaga pembiayaan terjadi di wilayah Kota Serang. Satu unit mobil pikap dengan nomor polisi 8542 AJ dirampas secara paksa di tengah perjalanan tepatnya di lampu merah Jalan Kaloran, Lontar Sumur Bor, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (06/08/2026).
Kendaraan tersebut adalah milik Nasrudin, seorang pedagang kambing yang sehari-hari beraktivitas di Pasar Klodran. Saat kejadian, mobil dikemudikan oleh sopir bernama Hanafi. Tiba-tiba, sebanyak lima orang yang diduga merupakan tim penagih atau “mata elang” dari Adira Finance menghentikan perjalanan kendaraan itu secara mendadak. Tanpa memberi kesempatan negosiasi maupun menunjukkan surat perintah sah, mereka langsung mengambil alih mobil dan membawanya pergi ke kantor Adira.
Hingga kini, identitas kelompok tersebut belum terkonfirmasi dengan jelas. Korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Kota Serang agar diproses sesuai jalur hukum. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki peristiwa sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan beserta pelakunya.
Sudiri, Ketua Aliansi Media Online Nusantara, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat segera menindaklanjuti kasus ini. “Perbuatan merampas kendaraan secara paksa di tengah jalan itu jelas-jelas melawan hukum. Tidak ada landasan aturan yang membolehkan penarikan sepihak apalagi dengan cara kasar, terlebih jika tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak ada kesepakatan penyelesaian,” tegasnya.
Pesan Tegas:
Kepada para tim penagih atau yang menyebut diri “mata elang”, berhentilah bertindak sewenang-wenang! Jangan merasa bisa melanggar undang-undang hanya demi mengejar target. Penarikan kendaraan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku: harus ada kesepakatan, surat perintah yang sah, dan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan atau menghentikan kendaraan secara tiba-tiba di jalan raya. Tindakan kalian itu bukanlah penyelesaian masalah, melainkan perbuatan yang bisa dipidana. Jika memang ada masalah tunggakan, selesaikanlah dengan cara bermusyawarah dan taat pada aturan yang berlaku, bukan main hakim sendiri! ( red).

