SERANG – bantenreformasi.com — Proyek pembangunan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos–Fasum) di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang dikerjakan oleh CV. Tridaya, kini menuai sorotan tajam. Nilai anggaran mencapai Rp 959.781.590,13, bersumber dari APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026. Sistem kontrak harga satuan, waktu pelaksanaan 150 hari kalender, masa pemeliharaan 180 hari kalender. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi, curangi spesifikasi teknis, dan nyaris tanpa pengawasan. Bahkan nama konsultan pengawas pun tidak tercantum di papan proyek.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lokasi, terlihat jelas berderet kejanggalan yang sangat mencolok:
Material Pondasi terindikasi Tidak Sesuai Spek: Batu yang digunakan diduga bukan batu berkualitas, di duga batu boldas /pecah, seolah-olah batu campuran. Semen pun diduga menggunakan jenis murah demi menekan biaya.

Besi Dipotong Ukurannya: Besi tulangan utama yang seharusnya berdiameter 12 mm, terpasang hanya 8 mm. Begitu juga sengkang/cincin pengikat yang seharusnya sesuai standar, 8 mm, dipasang berukuran 6,5 mm. Pengurangan ukuran besi secara sengaja ini sangat membahayakan kekuatan bangunan!

APD hanya sebagian yang Dipakai ,Padahal dalam RAB sudah tercantum: 10 helm, 10 pasang pelindung telinga, 20 pasang sarung tangan pengaman, 10 pasang sepatu pengaman , Tidak tersedia kotak P3K, tidak ada rambu pengamanan maupun pengatur lalu lintas di lokasi proyek. Keselamatan diabaikan begitu saja!
Dikerjakan Saat Masih Banjir: Tanah dan lokasi masih tergenang air, namun pemasangan pondasi tetap dilakukan tanpa upaya mengeringkan terlebih dahulu. Mutu bangunan sangat diragukan dan berisiko cepat rusak!

Pengawasan Nyaris Tidak Ada: Pelaksana maupun konsultan pengawas jarang bahkan tidak pernah terlihat di lokasi. Pekerja tidak mengetahui petunjuk teknis maupun aturan pelaksanaan — hanya disuruh bekerja tanpa pemahaman apa pun. Upah pun belum jelas kapan dan berapa diterima.
“Kami tidak tahu apa-apa soal aturan atau spesifikasi. Kami hanya diajak bekerja. Soal upah pun belum jelas,” ungkap seorang pekerja saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juli 2026.


Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dinas DPUPR,Cipta Karya, Ade, saat ditanya mengenai pelaksana yang jarang hadir, membantah sekaligus berdalih:
“Ada saja pelaksana di lapangan, namanya Eki. Setiap seminggu sekali juga ada evaluasi. Banyak yang menelepon saya menanyakan soal pelaksana, masa ada pekerjaan tidak ada yang mengerjakan atau mengawasi?” ucapnya singkat, lalu seolah enggan melanjutkan pembicaraan.
TEGURAN KERAS UNTUK DINAS DPUPR BIDANG CIPTA KARYA Kabupaten SERANG
Kepada Dinas DPUPR , Cipta Karya Kabupaten Serang: TOLONG TURUN KE LAPANGAN, JANGAN HANYA BERDIAM DI KANTOR!
Lakukan pengecekan menyeluruh ke lokasi proyek Fasos–Fasum Pamarayan. Cocokkan satu per satu spesifikasi di RAB dengan kenyataan di lapangan. Jika terbukti batu diganti kualitasnya, besi diperkecil ukurannya, APD tidak disediakan, pekerjaan tetap dilakukan saat banjir, dan pengawasan diabaikan — TINDAK TEGAS SESUAI ATURAN YANG BERLAKU!
Jangan biarkan uang rakyat hampir 1 Miliar rupiah habis untuk bangunan yang dibangun dengan standar murahan dan curang. Panggil pelaksana CV. Tridaya, minta penjelasan tertulis. Jika konsultan pengawas ada namanya tapi tidak bekerja — potong gajinya, tuntut tanggung jawabnya! Jika terbukti ada pelanggaran spesifikasi, suruh bongkar dan kerjakan ulang sesuai spek tanpa tambahan biaya sepeser pun! Uang rakyat tidak boleh dijadikan sapi perah yang hasilnya bangunan rapuh dan membahayakan warga!
Sampai berita ini tayang, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi akan terus mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel. (Tim Redaksi)

