SERANG, BANTENREFORMASI.COM – Setelah sebelumnya menggelar aksi damai di DPRD Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, Koalisi Penyelamat Aset Negara Bersatu kini datang ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang, Selasa (21/07/2026). Dengan mengusung tema “Selamatkan Aset Provinsi Banten dan Cegah Kerugian Negara Akibat Penerbitan SHGB”, aksi ini diserukan untuk menuntut peninjauan kembali sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah diterbitkan kepada PT Modernlan.

Koalisi mendesak agar seluruh dokumen terkait SHGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut segera dicabut, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan gugatan hak milik atas aset Negara di kawasan Situ Ranca Gede, Jakung, Cikande.
Dalam orasinya, Juru Bicara Koalisi yang mewakili sembilan elemen organisasi, Didi Haryadi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Himpunan Pemuda Nasional, menegaskan bahwa tanah sengketa tersebut secara sah telah menjadi milik Provinsi Banten berdasarkan putusan tertinggi di Mahkamah Agung.
“Kami meminta agar wilayah Situ Ranca Gede, Jakung, Cikande segera dikuasai kembali oleh Provinsi Banten. SHGB yang diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Serang harus segera dicabut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset ini sepenuhnya milik daerah, bukan milik pihak perusahaan,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, Ketua KOBRA yang tergabung dalam koalisi tersebut, Sidik, meminta pihak ATR/BPN Kabupaten Serang segera menertibkan penerbitan SHGB tersebut dan berkoordinasi secara sinergis bersama DPRD Provinsi Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengembalikan penguasaan penuh atas aset tersebut. Langkah ini penting dilakukan guna mencegah timbulnya kerugian negara, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya dapat dialokasikan untuk memperbaiki berbagai infrastruktur jalan yang masih banyak rusak di wilayah Banten.
“Apabila aspirasi dan tuntutan kami tidak segera didengar dan ditindaklanjuti, kami siap menggelar kembali aksi damai ini dengan dukungan massa masyarakat yang lebih besar,” tandas Sidik.
Pesan untuk seluruh pembuat kebijakan:
Kami mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil harus melalui kajian mendalam, teliti, dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan serta keputusan hukum yang berlaku. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan hanya menguntungkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, namun justru merugikan hak masyarakat luas dan menguras aset serta keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan bersama.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Serang belum dapat memberikan keterangan resmi terkait permasalahan sengketa aset Situ Ranca Gede tersebut.
(Redaksi ).

