KOTA SERANG, bantenreformasi.com – Pembangunan gedung yang diduga sebagai fasilitas pabrik lampu di Lingkungan Ampel, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang kini memasuki tahap pembangunan dua lantai ini dikabarkan belum memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap dikerjakan secara sengaja.

Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, pembangunan ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang sama-sama diduga milik PT Global. Satu titik berada di Lingkungan Cibetik, pinggir Jalan Tol Serang–Panimbang, dan titik lainnya di Lingkungan Ampel Tegal.
“Pembangunan pabrik lampu itu ada dua lokasi. Yang di Cibetik baru tahap pemagaran dan perataan tanah, pekerjaannya sempat tersendat karena lokasinya masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), urusannya harus sampai ke pusat. Sedangkan yang di Ampel ini sudah dibangun gedung dua lantai, katanya untuk mess karyawan atau kantor. Soal izin PBG, bilangnya masih dalam proses pengurusan,” ungkap sumber tersebut, Selasa (15/7/2026).
Saat disambangi di lokasi, petugas keamanan lokasi, Sueb, mengaku hanya tahu sebatas izin pemberitahuan ke tingkat kelurahan, namun tidak memahami soal perizinan resmi.
“Ini pembangunan untuk pabrik lampu, sudah berjalan sekitar tiga bulan. Izin sudah melapor ke Pak Lurah, tapi soal PBG itu urusan bos atau perusahaannya. Coba tanya ke bagian galian sana saja,” ujarnya singkat dan enggan melanjutkan pembicaraan.
Tim media kemudian mendatangi Kantor Kelurahan Pengampelan untuk konfirmasi. Kepala Kelurahan Pengampelan, Dayat, menegaskan hingga kini belum ada pengajuan izin secara tertulis dari pihak pengembang.
“Pihak perusahaan memang pernah datang sekadar menyampaikan rencana, tapi itu hanya ngobrol biasa. Kalau secara tertulis untuk izin lingkungan dan diteruskan ke kecamatan hingga Dinas Perizinan, belum ada sama sekali. Bahkan saat saya tanya soal PBG, mereka bilang sedang diurus, tapi sampai sekarang sudah tiga bulan tidak ada kabar lagi,” jelas Dayat.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut awalnya milik PT Wiltar sebelum dialihkan ke PT Global, dan transaksi itu dilakukan tanpa pemberitahuan ke pihak kelurahan.
“Yang datang hanya bilang mau bangun bedeng atau tempat istirahat karyawan, tapi fakta di lapangan sudah bangun gedung dua lantai. Sampai sekarang belum ada surat resmi yang kami terima untuk diteruskan ke Camat maupun Dinas Perizinan,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Walantaka Muslim Soleh tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan awak media hingga berita ini ditayangkan.
Peringatan Tegas Bagi Pengusaha Nakal..!
Perlu diketahui, nekat membangun gedung tanpa menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pelanggaran berat. Praktik “maju duluan minta izin belakangan” yang dilakukan oknum pengusaha nakal ini sangat merugikan tata ruang wilayah dan melanggar aturan hukum. Kami peringatkan: Jangan main-main dengan regulasi! Keberhasilan membangun gedung tidak membuat kalian lolos dari sanksi hukum.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi bertingkat mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, penyegelan lokasi, hingga pembongkaran paksa serta denda administratif sebesar maksimal 10% dari total nilai bangunan.
Tim media Bantenreformasi.com berencana segera mengonfirmasi hal ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas PUPR Kota Serang bagian Tata Ruang guna meminta kejelasan dan mendesak penindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
(Redaksi)

