Mei 7, 2026

Sidang Perkara 249/Pdt.G/2025/PN Srg Memasuki Tahap Pembuktian: Saksi Penggugat Dihadirkan, Fakta Persidangan Mulai Terungkap

0-0x0-0-0#

Serang, — Persidangan perkara perdata dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN Srg di Pengadilan Negeri Serang memasuki tahap penting, yakni pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Sidang yang digelar pada Rabu (6/5/2026) ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat terhadap sejumlah pihak tergugat dari unsur pemerintah daerah.

Dalam jalannya persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat. Para saksi tersebut memberikan keterangan terkait fakta-fakta yang mereka lihat dan dengar secara langsung, guna memperkuat dalil gugatan.

Kuasa hukum penggugat, M.Hadromi Albunari,S.H,.M.H dalam sesi wawancara usai persidangan, menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan telah melalui proses yang sah secara hukum.

“Para saksi yang kami hadirkan telah disumpah di hadapan hakim dan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya berdasarkan apa yang mereka lihat dan dengar. Harapan kami kepada majelis hakim, agar keterangan tersebut dapat diterima dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan nanti. Kami juga berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak tergugat yang diwakili Adli kuasa hukum yang di tunjuk pemerintah kabupaten Serang (di luar Badan Pertanahan Nasional), menyampaikan bahwa pihaknya telah mencermati seluruh jalannya persidangan, termasuk keterangan para saksi dari penggugat.

“Kami kuasa hukum tergugat, dalam hal ini mewakili pemerintah kabupaten dan tidak termasuk BPN, telah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Kami juga telah melihat fakta-fakta persidangan. Perlu diingat bahwa para saksi tersebut telah disumpah di hadapan hakim. Dari situ, kami sudah mulai menyimpulkan hal-hal yang nantinya akan kami tuangkan dalam kesimpulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak tergugat juga mengungkapkan kesiapan mereka untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan.

“Untuk sidang berikutnya, kami akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak kami. Kami sebenarnya telah menyiapkan empat saksi, namun berdasarkan arahan majelis hakim, untuk tahap awal diminta dua saksi terlebih dahulu yang akan didengar keterangannya,” tambahnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian, mengingat substansi sengketa yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah serta kepentingan hukum atas objek yang disengketakan.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan sebelum akhirnya menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *