Juni 22, 2026

Komisi I DPRD Banten Diduga Tidak Kooperatif Terkait Permohonan Audiensi

serang, bantenreformasi.com – Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Daerah menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan atas sikap Komisi I DPRD Provinsi Banten. Menurut mereka, komisi tersebut dinilai tidak kooperatif dalam menindaklanjuti permohonan audiensi yang dilayangkan sejak 21 Mei 2026.

 

Permohonan itu diajukan untuk membahas tindak lanjut Putusan Kasasi PTUN Nomor 6 K/TUN/2026 terkait permasalahan Situ Rancagede Jakung. Forum menilai persoalan ini berkaitan erat dengan upaya penyelamatan aset daerah serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

 

Koordinator Forum, Bang Gaos, menyatakan hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tanggapan atas surat permohonan tersebut.

 

“Kami sangat menyayangkan sikap yang kami temui di Sekretariat Komisi I DPRD Banten. Surat yang dikirim sejak 21 Mei 2026 terkesan saling dilempar tanggung jawab antarbagian. Padahal substansinya jelas ditujukan kepada Komisi I karena berkaitan dengan ruang lingkup kerja dan fungsi pengawasannya. Komisi ini terkesan mengabaikan dan tidak mengoordinasikannya ke internal,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat Komisi I DPRD Banten.

 

Bang Gaos menambahkan, pihaknya hanya menginginkan ruang dialog terbuka untuk mendapatkan penjelasan dan kepastian langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

 

Forum menekankan bahwa lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam mengawasi kebijakan pemerintah, termasuk hal yang berkaitan dengan aset daerah dan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, mereka meminta pimpinan Komisi I segera memberikan kepastian jadwal audiensi sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

 

Perwakilan Forum dari LBH, Nuthamzah, juga menegaskan ketentuan hukum terkait pelaksanaan putusan tersebut. Menurutnya, setelah putusan kasasi PTUN, Kanwil ATR/BPN wajib membatalkan SGHB milik PT Modernland. Berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, jika dalam 60 hari kerja kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Apabila setelah 90 hari masih belum ada tindakan, Pemerintah Provinsi Banten dapat meminta Ketua Pengadilan untuk memerintahkan pelaksanaan putusan.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan Situ Rancagede Jakung hingga ada kepastian hukum dan langkah konkret dari para pemangku kepentingan demi penyelamatan aset daerah dan penegakan hukum di Banten,” tegasnya. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *