September 6, 2026

Aktivitas penanaman tiang internet fiber optik yang dilakukan oleh PT FMI di sejumlah titik wilayah kota serang dan wilayah Kabupaten Serang menuai sorotan dari masyarakat.

Serang ,bantenreformasi.com Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan, tiang” Internet berjejer di jalan raya tanpa penataan yang baik dan pekerjanya tanpa alat pelindung diri yang madai.

 

Salah satu titik pemasangan kabel itu terjadi di kawasan ruas jalan kp sungak, kelurahan bendung , Kecamatan kasemen , kota serang pada Selasa (04/09/2026) pukul 14 :19 Wib.

 

Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas

 

Sementara itu jeri kaspor selaku ketua markas wilayah KKPMP provinsi Banten saat berada di lokasi pekerjaan mengatakan

 

” Pekerjaan penanaman tiang ini Minim Pengawasan, Potensi Pelanggaran dan Ancaman Keamanan

Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan oleh para pekerja terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat setempat atau pun dinas terkait , baik dari Satpol PP Kecamatan kasemen PUPR kota serang dan instansi lain ” mereka bekerja di duga tanpa ijin dari instansi terkait ”

 

Sangat disayangkan, proses pemasangan yang semrawut dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut, bahkan di duga di tanam di tanah milik warga.

 

Rasidi bombom ketua karaben kota serang provinsi banten

Menduga kuat menyebut, bahwa pemasangan tiang wifi PT FMI belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait, baik Dinas PUPR / perkim , Dinas Komunikasi dan Informatika dan DPMPTSP.

” Kegiatan seperti ini menimbulkan polemik tersendiri karena menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, keamanan publik, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).”

 

Seperti halnya pemasangan tiang listrik, penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optik juga wajib melalui proses perizinan formal dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun teknis di kemudian hari.

 

Proses penanaman tiang fiber optik yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha wifi di jalan-jalan utama dan di perkampungan dinilai semrawut, dan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait

 

“Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel fiber optik (FO) tanpa izin adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, merusak estetika lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah atau otoritas setempat sebelum membangun infrastruktur”.

*Aturan Hukum & Legalitas*

 

Persetujuan Warga: Provider wajib mengantongi persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan setempat.

 

*Perizinan daerah:*

 

Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan retribusi utilitas.

 

*Hak Kompensasi:* Pemilik lahan berhak atas ganti rugi atau kompensasi jika tanahnya digunakan tanpa izin

 

Ujar Rasidi ( bombom ) selaku ketua KARABEN RI kota serang prov banten

 

Risiko Instalasi Tanpa Izin

 

*Bahaya Keselamatan:*

 

tiang dan Kabel yang dipasang asal-asalan sering kali kendur, semrawut, miring, dan berisiko tersangkut kendaraan atau roboh

 

*Penyalahgunaan Aset:* Banyak vendor liar mencantolkan kabel FO secara ilegal pada tiang listrik milik PLN, yang berisiko memicu korsleting atau kebakaran.

 

*Kerugian Estetika:* Lingkungan pemukiman menjadi kumuh akibat penanaman tiang dan penumpukan kabel udara.

 

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

 

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

 

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

 

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

 

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

 

Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin.

Apabila tidak direspon berita tersebut maka kami selaku ketua ormas aliansi seluruh ormas, lsm, media. se provinsi Banten maka kami akan bikin surat audensi atau aksi Besar-besaran dan sweeping Kabel-kabel yg tidak ada ijin nya.( red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *