Juni 22, 2026

Rekonstruksi Jalan Cibetik‑Perahmatan Diduga Pakai Material Tak Sesuai Spek demi Keuntungan Yang Lebih Besar

Kota Serang, bantenreformasi.com – Proyek rekonstruksi jalan Cibetik–Perahmatan, Kecamatan Taktakan, yang dikerjakan CV Gaharu kini menjadi sorotan Aliansi Taktakan. Proyek senilai Rp1,7 miliar dengan nomor kontrak 630/09/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR /2026 waktu pelaksanaan 120 hari kalender , itu diduga menggunakan material abu‑batu untuk lapisan pemadatan, padahal bahan tersebut bukan peruntukannya dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.

 

Dari hasil pantauan media di lokasi, pelaksana proyek maupun konsultan pengawas dari PT Setara Inti Rekayasa tidak terlihat di lapangan meskipun tim media beberapa kali mendatangi lokasi. Material pemadatan pelebaran jalan diduga menggunakan abu‑batu, sirdam, dan cadas — bukan agregat A maupun agregat B sesuai standar teknis. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kesepakatan tersembunyi antara pelaksana dan pengawas.

Menurut keterangan Heri, mandor proyek di lokasi, agregat B sebenarnya sudah ditimbun di bawah, namun bercampur pasir karena ada kesalahan pengiriman bahan.

 

“Rencana besi dowel pakai ukuran 25 mm, tulangan selubung dan cincin 10 mm. Lebar jalan 4 meter, panjang sekitar 655 meter. Saat ini pekerja libur, uji laboratorium belum dilakukan. Kalau uji lulus, baru kita gelar beton, pasokannya rencananya dari PT Trias. Pelaksana jarang ke sini, manajemen juga sulit ditemui. Stum pun tidak jalan karena tidak ada solar, harus ada nota dulu baru bisa cair dari kantor,” jelasnya.

 

Setelah meneliti kondisi lapangan, Jamian dari Aliansi Taktakan berbicara tegas. “CV Gaharu membangun jalan tapi pakai agregat kualitas rendah seperti abu‑batu dan cadas. Kalau hujan, ini pasti rusak. Lihat saja, cadas ini hancur mudah saat dipegang,” ujarnya seraya memperlihatkan sampel material tersebut.

 

Ia menegaskan, pemadatan pelebaran jalan seharusnya menggunakan agregat A dan B. Jika kondisi tanah gembur, boleh menggunakan batu berukuran lebih besar dari agregat B atau batu sekrup.

 

Sementara itu, Purnomo selaku wakil ketua BPPKB Banten membenarkan temuan tersebut. “Material seperti ini biasa untuk paving blok, bukan badan jalan. CV Gaharu untung besar kalau begini caranya. Kalau tidak diganti, kami akan melapor ke Aparat Penegak Hukum agar pelaku usaha nakal ditindak dan minimal perusahaan diblacklist,” tegasnya.

 

Terpisah, Aang selaku Humas TTKBI juga menanggapi. “Pemborong yang bekerja tidak sesuai spesifikasi bisa dikenakan sanksi pidana, merugikan keuangan negara, dan membahayakan masyarakat, sesuai UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017,” jelasnya.

 

Aang menekankan, jika ketidaksesuaian itu disengaja dan membahayakan keselamatan, ancaman hukuman bisa mencapai paling lama 7 tahun penjara.

 

Sampai berita ini tayang, pelaksana proyek tidak merespon konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari dinas terkait, pelaksana, maupun konsultan pengawas.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *