Serang, bantenreformasi.com- proyek pembangunan paving block di kampung padukan kelurahan sayar kecamatan Taktakan kota Serang, masih dalam tahapan pengerjaan dari anggaran Bankeu ( bantuan keuangan) Tangsel, dengan nilai 189 juta kini di sorot publik, di duga minim pengawasan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang di tentukan.
Dari hasil investigasi Tim media beberapa hari di lokasi proyek paving block, terlihat jelas para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri APD, lantai dasar tidak menggunakan agregat walaupun tanah kelihatan gembur,
dalam galian castin tidak tidak ada abu batu sebagai lantai dasar supaya tidak amblas, konsultan pengawas tidak pernah hadir selama pekerjaan berlangsung , dan abu batu kurang dari 5cm.
Di temui di lokasi proyek paving block salah satu pekerja yang tidak mau di sebut kan namanya dalam pemberitaan di media ini, mengungkapkan,” borongan nya murah pak 20 ribu berhubung sudah tanggung saja di kerjakan ya mau apa lagi.
” Pekerjaan ini sudah berjalan seminggu, pekerja ada 7 orang, paving block ini di kerjakan di beberapa titik dengan anggaran segitu, volume di sesuai kan bagaimana Medan jalan.
Upahnya borongan murah pak 20 ribu permeter, sudah tanggung saja ini ya apa boleh buat pak,

Pelaksana Nya Dodi jarang ke sini mungkin karena banyak proyek nya di beberapa titik, apalagi konsultan pengawas belum pernah ke sini.ucapnya Minggu 03/05/2026.
Sementara itu, daeng yang di sebut sebut kepercayaan Dodi saat dikonfirmasi terkait juklak juknis nya seolah belaga pilon ,” kalau untuk mutu K300, pelaksanaan nya tidak tahu.
” Saya hanya di suruh ngawasi pekerja saja, untuk mutu K300, pelaksana tidak tahu,
Namun ketika di pertanyakan lebih detail terkait apa kah dasar pakai agregat/ tidak dia hanya jawab,” saya kurang paham.
Pernyataan daeng selaku mandor dengan menyebutkan pelaksana nya tidak tahu, padahal menurut keterangan pekerja itu jelas diktatan bahwasanya pelaksana adalah Dodi,
Perkataan daeng menimbulkan pertanyaan besar dia kerja di suruh ngawasi pekerja yang bayar siapa kalau bukan Dodi,
Publik berharap agar pemerintah atau Aph, serta Dinas terkait segera turun ke lapangan karena dengan banyaknya pekerjaan dari Dinas DPUPR di kecamatan Taktakan semua nya tidak transparan dalam informasi, seolah sudah di seting dan di kasih arahan agar kalau ada wartawan bilang saja singkat tidak tahu sudah beres..?
Perlu di ingat bahwa proyek pembangunan Paving block di kelurahan sayar kecamatan Taktakan, itu di kerjakan oleh CV.Bima Dwi Pramesti dan di awasi oleh PT.Setara inti Rekayasa selaku konsultan pengawas, dengan nilai kontrak sebesar,” 189 530.000 juta ada pun nomor kontrak” 620/33/SPK/PPK -PL -pem BM DPUPR 2026.waktu pelaksanaan 45 hari kalender, sumber dana dari ( Bankeu) Tangsel tahun 2026.
Sampai berita ini tayang pihak pihak terkait belum bisa memberikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan Paving block yang di duga asal jadi,
Untuk melengkapi data tim akan ke dinas DPUPR kota Serang dalam waktu dekat untuk meminta informasi dan klarifikasi terkait proyek tersebut.( Tisna).

