*SERANG,Banten Reformasi. Com– Lantaran memiliki sejumlah tunggakan, dua ijazah siswa miskin yang merupakan kakak beradik masih ditahan pihak *SDN Cimuncang Cilik, Kota Serang*. Padahal secara aturan, sekolah negeri maupun swasta dilarang menahan ijazah dengan dalih apapun.
Hal itu diungkapkan salah seorang wali murid SDN Cimuncang Cilik yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku telah berulang kali mendatangi pihak sekolah untuk meminta kebijakan agar ijazah anaknya diberikan.
“Sudah beberapa kali datang minta kebijakan, tapi saya hanya diberikan foto copy nya yang sudah dilegalisir,” ujarnya, Selasa (11/08/2026).
Ia mengaku, anaknya yang pertama lulus tahun 2015 dan yang kedua lulus tahun 2021. Hingga kini kedua ijazahnya masih ditahan pihak sekolah karena masih ada tunggakan pembayaran.
“Masih di sekolah ijazahnya. Saya tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Apalagi sekarang suami sakit stroke, dan hanya saya yang berjuang mencari nafkah. Bahkan, anak ketiga saya yang sekarang masih SD, sepatunya sudah bolong. Belum bisa beli,” ungkapnya dengan nada lirih.
Terpisah, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), *Saeful Bahri* mengatakan, pihak SDN Cimuncang Cilik telah melanggar berbagai aturan terkait penahanan ijazah. Sebab, secara tegas sekolah baik swasta maupun negeri dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
“Apalagi ini sekolah negeri, jelas sudah digratiskan. Jadi tidak boleh ada penahanan ijazah. Jelas harus ada tindakan tegas dan sanksi,” tegasnya.
Saeful Bahri mengatakan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Walikota Serang, dan Ombudsman* untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah. Dan akan melaporkan persoalan ini kepada pihak terkait,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Cimuncang Cilik belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
*(suhandi) *

