Serang – bantenreformasi.com – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kampung Kawaron, Desa Telaga Luhur, Kecamatan Waringin Kurung yang diketuai Haer, pernah menerima bantuan melalui Program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UPPO) dari Kementerian Pertanian dan instansi terkait. Bantuan tersebut bersumber dari DIPA APBN Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2020 dengan nilai total Rp200 juta.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembelian 9 ekor kerbau senilai Rp150 juta, serta pembangunan kandang dan gudang pengolahan pupuk organik senilai Rp50 juta. Namun hingga saat ini, tidak ada satu ekor kerbau pun yang tersisa, dan kondisi bangunan kandang justru sudah rusak parah. Hewan bantuan tersebut diduga telah dijual oleh pengurus kelompok.
“Kerbaunya sudah tidak ada, yang tersisa hanya bekas kandang saja. Konon kerbaunya kurang gizi dan tidak mau makan. Kami sudah memanggil dokter hewan sebanyak 3–4 kali, namun kondisinya tidak membaik,” ujar Haer saat ditemui awak media.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat jelas kondisi kandang yang sebagian sudah roboh, puing-puing berserakan, serta sisa tiang bambu dan kayu gudang kompos yang mulai lapuk. Bak fermentasi pupuk dan tempat penampungan ternak juga tampak terbengkalai dan tidak terawat.
Menurut keterangan Haer, dari kesembilan ekor kerbau tersebut sebagian jatuh sakit hingga mati dan dikuburkan, sementara sebagian lainnya disembelih. Dagingnya dibagikan kepada warga sekitar, dan ada pula yang dijual kepada pengepul. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli kambing.
“Dulu memang ada kandang dan kerbau di dekat rumah ketua kelompok sebelumnya, yaitu Bapak Nasibun. Saya sendiri sempat ditunjuk sebagai bendahara, lalu setelah beliau meninggal saya dipercaya menjadi ketua. Saat ini sudah tidak ada lagi kepengurusan yang melanjutkan program tersebut,” tambahnya terbata-bata dengan raut wajah gelisah.
Haer juga beralasan bahwa pertumbuhan kerbau tidak sesuai harapan. “Tubuh kerbaunya justru makin menyusut, padahal kami sudah rutin memberi pakan berupa rumput maupun campuran kompos. Entah apa penyebabnya, mereka juga sering terserang penyakit,” jelasnya.
Ia membenarkan menerima anggaran sebesar Rp200 juta. “Kami membeli 9 ekor kerbau, harga per ekor sekitar Rp16,6 juta. Saat pengiriman dan penerimaan, prosesnya disaksikan oleh anggota kelompok tani. Memang kejadian ini sudah berlangsung cukup lama, yaitu pada tahun 2020,” ungkapnya.
Program UPPO yang juga bersumber dari aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020–2021 tersebut diduga gagal total. Bantuan yang diterima Gapoktan Kampung Kawaron dinilai tidak dikelola dengan baik sesuai peruntukan.
Selain itu, Haer mengungkapkan bahwa sebelum pencairan dana, seorang oknum fasilitator dewan meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai biaya operasional atau “uang pi”. Namun setelah dana UPPO dicairkan, oknum tersebut kembali meminta tambahan sebesar Rp25 juta, sehingga total yang diminta mencapai Rp30 juta. Menurutnya, hal ini disaksikan oleh banyak pihak.
“Ini bantuan aspirasi Dewan tahun 2020–2021, saat itu yang menjabat adalah Ibu Haji Nuraeni. Oknum tersebut berinisial RZ. Awalnya minta Rp5 juta, tapi kemudian minta lagi sampai total Rp30 juta. Banyak saksi yang melihat kejadian itu. Dulu juga saat panen, ia datang ke sini melihat sawah, lalu minta dibawakan beras, dan kami antarkan dua karung ke rumahnya,” terang Haer.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan pungutan tersebut, mantan anggota dewan Haji Nuraeni yang membidangi urusan terkait saat itu tidak memberikan tanggapan apa pun, pesan hanya dibaca tanpa balasan lebih lanjut.
Oleh karena itu, kasus ini diharapkan agar segera diusut tuntas. Ini adalah uang rakyat, jangan sampai dihambur-hamburkan atau dijadikan ajang bancakan semata oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tim media akan terus berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada dinas terkait. Apabila tidak diperoleh tanggapan yang memadai, media berencana meminta bantuan lembaga swadaya masyarakat untuk mengirimkan surat permintaan keterangan secara resmi kepada Ketua Gapoktan maupun instansi yang bertanggung jawab.
(Redaksi)

