Serang – bantenreformasi.com
Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dikelola Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) memiliki nilai anggaran Rp195.000.000. Berdasarkan Nomor PKS: HK.02.01/T/BBSC3.10.3/2026/096, pekerjaan berlangsung selama 45 hari kalender di Desa Awilega, Daerah Irigasi Ciaseum, dengan pelaksana resmi P3A Sabrang Dahu.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek diduga dikerjakan langsung oleh oknum Kepala Desa Awilega sendiri. Pengelolaan keuangan pun disebut dipegang oleh oknum tersebut, sedangkan kelompok tani hanya dijadikan tameng semata.
Padahal, merangkap jabatan Kepala Desa sekaligus Ketua Kelompok Tani jelas dilarang menurut peraturan perundang-undangan:
– Pasal 29 huruf g UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa → Kepala Desa dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
– Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 → Melarang Kepala Desa maupun perangkat desa menjadi pengurus kelompok tani.
– Permentan Nomor 67 Tahun 2016 → Menetapkan syarat pengurus Poktan/Gapoktan tidak boleh berstatus pamong atau perangkat desa.
Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas, transparansi, serta mencegah penyimpangan pengelolaan dana dan program bantuan pemerintah.
Dari hasil investigasi di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan:
– Pemasangan pondasi tetap dilakukan meski area tergenang air, tanpa dikeringkan terlebih dahulu, sehingga adukan semen bercampur tanah.
– Tidak ada penggalian pondasi sesuai standar; batu belah hanya ditancapkan, disusun sejajar, lalu ditaburi adukan semen encer secara berulang.
– Kualitas dan kuantitas pekerjaan dipertanyakan, serta material semen terindikasi tidak sesuai spesifikasi.
Minimnya pengawasan dari BBWSC3 maupun pihak desa membuat pekerjaan dinilai dikerjakan asal-asalan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja menyatakan segala urusan harus ditanyakan kepada Kepala Desa.
“Kalau soal upah belum jelas, kami hanya disuruh kerja, perhitungannya nanti setelah selesai. Ukuran pondasi: tinggi 70 cm, lebar bawah 40 cm, atas 30 cm, panjang total 300 meter. Kalau lebih jelas tanya saja Pak Lurah, dia yang menyuruh dan dia juga ketuanya,” ujar pekerja, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Awilega, Samsudin, mengakui dirinya memang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani. Namun saat ditanya lebih rinci soal kepengurusan dan akta notaris kelompok tersebut, ia tidak memberikan tanggapan dan hanya membaca pesan wartawan tanpa menjawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWSC3 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur, penyimpangan aturan, serta kualitas pekerjaan program P3TGAI tersebut. Tim media berencana mendatangi kantor BBWSC3 dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi dan informasi lebih lanjut.
(Opal)

