Serang, bantenreformasi.com – Proyek pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, yang sedang berlangsung kini menjadi sorotan. Diduga akibat minimnya pengawasan, pekerjaan dinilai dikerjakan asal jadi.
Proyek senilai Rp100 juta ini dilaksanakan oleh Kelompok Tani “Kerta Mukti”. Meski lokasi masih tergenang air, pekerjaan tetap berjalan tanpa ada upaya mengeringkan lahan terlebih dahulu — padahal hal itu penting agar kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan terjamin.

Berdasarkan pantauan tim media pada Senin (15/6/2026), bagian badan irigasi yang sudah selesai terlihat banyak memiliki rongga kosong yang menganga, bahkan berpotensi menjadi sarang hewan seperti biawak. Pengerjaan juga tidak rapi.
Kedalaman galian pondasi yang seharusnya ditetapkan 20 sentimeter, fakta di lapangan hanya sekadar dikeruk dengan cangkul, lalu batu ditancapkan dan disusun begitu saja. Setelah mencapai ketinggian tertentu, disiram adukan semen dan pekerjaan dilanjutkan. Selain itu, penggunaan semen diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, upah yang diterima sebesar Rp100 ribu per hari untuk sembilan orang pekerja. “Soal hal lain mengenai teknis pekerjaan, saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Nana selaku mandor mengaku hanya bertugas mengawasi pekerjaan, sedangkan ketua kelompok tani sedang berada di luar lokasi.
“Pekerjaan sudah berjalan sekitar satu minggu. Upah pekerja Rp120 ribu per hari, ada sembilan orang pekerja. Spesifikasi pondasi: tinggi 80 cm, lebar bawah 40 cm, lebar atas 30 cm. Kalau tidak salah ketua kelompok bernama Pak Anan,” jelasnya.
Secara kasat mata, keterangan mandor dan pekerja mengenai detail pekerjaan terlihat tidak sinkron.
Terpisah, Irwan selaku penyuluh pertanian, saat dikonfirmasi soal kelaziman pelaporan hanya dilakukan mandor sementara pengurus kelompok jarang hadir, menjawab: “Boleh, selama pelaporan sesuai spesifikasi teknis dan sering diawasi konsultan pengawas.”
Namun saat ditanya apakah hasil kerja di lapangan sudah sesuai standar, ia berdalih kurang paham soal teknis tersebut. “Di sini kami hanya mengajukan sesuai daftar CPCL — Calon Petani dan Calon Lokasi saja,” tambahnya.
Tim media juga mendatangi kantor Dinas Pertanian Kota Serang untuk konfirmasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian maupun pengurus Kelompok Tani “Kerta Mukti” belum dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan yang asal jadi tersebut.
(Supardi)

