Serang, bantenreformasi.com – Proyek renovasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, yang sedang berlangsung kini menjadi sorotan publik. Pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Cahaya Mulia Abadi, dengan pengawasan dari Ahmad Ihyauddin, ST. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp545.498.353 juta Nomor kontrak: 520/038/SP/Bpp-BITAN/PPK/DKP3/V/2026. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari kalender, terhitung mulai tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 8 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pantauan media di lokasi, progres pekerjaan terlihat berisiko tidak selesai sesuai batas waktu yang disepakati.
Ditemukan pula dugaan atau indikasi pelanggaran spesifikasi teknis pada bagian pembesian. Tulang balok yang seharusnya menggunakan besi berdiameter 10 mm, ternyata yang terpasang hanya berdiameter 8,5 mm. Sementara itu, cincin besi yang ketentuannya minimal 8 mm, dipasang hanya berukuran 6,4 mm — jauh dari standar Dinas terkait. Hal ini menguatkan dugaan adanya pengurangan kualitas material atau “pencurian spesifikasi”. Selain itu, terlihat penggunaan material bekas dan material berkualitas rendah. Pelaksana proyek maupun konsultan pengawas juga jarang atau tidak terlihat berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
Menurut keterangan pekerja berinisial S, pihaknya dipaksa bekerja lembur siang hingga malam agar target waktu tercapai.
“Kami disuruh menambah jumlah pekerja lagi karena takut tidak selesai sesuai kontrak. Tanggal 8 Juli nanti kontrak sudah habis. Kami sudah siapkan lampu sorot untuk penerangan malam,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Ia juga menambahkan soal ketidaksesuaian ukuran besi tersebut, meskipun dirinya hanya menjalankan perintah. “Kami sudah bekerja sekitar satu bulan, tinggal beberapa hari lagi kontrak habis. Soal upah, kami belum tahu kepastiannya,” tambahnya.
Hal senada disampaikan pekerja lainnya. Ia mengakui ada penggunaan kembali material lama. “Baja ringan bagian tengah itu pakai yang bekas, hanya bagian kanan dan kiri yang baru, seperti yang tertulis di gambar. Selama masih layak pakai, dipakai lagi. Begitu juga genteng, disuruh pakai yang lama dibongkar lalu dipasang ulang. Kadang disuruh kerjakan cepat-cepat agar progres terlihat naik,” ungkapnya.
Sementara itu, Irwan, penyuluh di wilayah Walantaka, saat ditemui di ruang kerjanya mengaku kurang mengenal detail pelaksana proyek tersebut. “Yang datang ke sini namanya lupa. Kalau tidak salah Ridwan yang memberi kabar gedung ini mau direhabilitasi atau direnovasi,” ujarnya singkat.
Untuk mendapatkan konfirmasi resmi, awak media mendatangi kantor Dinas Pertanian Kota Serang. Namun pejabat yang membidangi hal tersebut sedang berada di luar kantor. Staf yang ditemui menyatakan tidak dapat menghubungi pimpinan. “Kepala Bidang sedang keluar. Kami tidak menyimpan nomor ponsel pimpinan,” jawab salah satu staf saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian, pelaksana proyek, maupun konsultan pengawas belum dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan minimnya pengawasan di lapangan.
Tim media masih menunggu klarifikasi semua pihak terkait guna mengevaluasi kinerja pelaksana dan pengawas yang dinilai jarang hadir di lokasi saat pekerjaan berlangsung.( red)

