Juni 22, 2026

Galian Tambang Pasir Diduga Tanpa Izin dan Gunakan Solar Bersubsidi, Aktivis Lingkungan Bersuara

oppo_0

SERANG –bantenreformasi.com – Aktivitas pertambangan pasir di kampung gunung kawat desa batu Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan yang jelas, serta menggunakan bahan bakar solar bersubsidi untuk menunjang kegiatannya.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (3/6/2026), terlihat sejumlah kendaraan truk pengangkut lalu lalang membawa material pasir yang disebut berasal dari bukit sekitar. Aktivitas ini diklaim telah berlangsung secara terus-menerus selama bertahun-tahun tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi lingkungan. Diduga, setiap dua hari sekali digunakan sekitar satu ton solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tersebut.

 

Warga Kampung Bojong dan Lebak, Desa Labuan, Mancak, mengaku mulai merasa resah dengan berjalannya kembali aktivitas penambangan ini. Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara ketat agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Di sisi lain, sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati di Banten mempertanyakan kinerja pengawasan dari instansi berwenang maupun aparat penegak hukum. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tambang tersebut, termasuk izin pengangkutan material yang menjadi sorotan masyarakat.

 

Menurut para aktivis, dinas terkait perlu segera turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan. Selain itu, harus dipastikan apakah jenis dan jumlah material yang diangkut telah sesuai dengan yang tercantum dalam izin yang dimiliki perusahaan.

 

Dari informasi yang dihimpun media, seorang warga Desa Labuan, Mancak yang berinisial HB , membenarkan hal tersebut. “Setiap dua hari sekali diterima pasokan solar bersubsidi sebanyak satu ton untuk keperluan tambang ini. Mengenai cara pengirimannya saya kurang tahu, tapi yang jelas pasokan itu terus berjalan sampai sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juni 2026.

 

Ia menambahkan, usaha tambang ini dikelola oleh dua orang yang bekerja sama, yaitu pemilik usaha yang berinisial DL dan pemilik alat berat yang berinisial HL.

 

Sementara itu, aktivis lingkungan menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mengutamakan aspek keselamatan kerja dan kelestarian alam. Mereka mengingatkan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat praktik usaha yang melanggar aturan.

 

“Lingkungan adalah warisan bersama yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun alam sekitar,” tegas salah satu aktivis.

 

Selain soal izin dan bahan bakar, aktivis pemerhati aset daerah juga menyoroti penggunaan jalan raya milik Pemerintah Kabupaten Serang yang melintasi Desa Batu Kuda dan sekitarnya. Mereka meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat mengevaluasi pemanfaatan jalan tersebut sebagai jalur angkutan material tambang.

 

Mereka juga meminta transparansi terkait kontribusi usaha tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat penggunaan fasilitas publik seharusnya memberikan manfaat luas, bukan hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang disebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *